Rapat Mediasi DPRD antara Pemerintah Daerah, KPUD dan Panwaslu |
Menurut Ketua dan sekretaris komisi C DPRD Sitaro, hal terkait dengan tanggung jawab dalam mensukseskan Pilgub itu merupakan tanggung jawab semuah pihak tak terkecuali.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan wajib mendapat dukungan dari semua pihak terhadap pesta demokrasi," ujar ketuakomisi C Elians Bawole SE MM Senin (31/8) di kantor DPRD Sitaro.
Hal senada juga diungkapkan sekretarisnya dimana soal dana pendamping entah itu mau di hibah atau seperti apa caranya sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku itu sudah seharusnya.
Awalnya pengalokasian anggaran ke KPUD Sitaro tersebut sempat di kabarkan terganjal oleh aturan yang berlaku, sehingga pemerintah daerah tidak berani untuk menganggarkanya.
"Ini soal aturan pada Permendagri nomor 44 tahun 2007 dan perubahanya Permendagri 57 tahun 2009 psal 8b yang mengatakan dalam hal pemerintah provinsi mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah kabupaten kota dapat membantupendanaan pemilu gubernur dan wakil gubernur," jelas Denny Kondoij.
Sementara itu, KPUD Sitaro berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri tanggal 23 juli 2015 dan kondisi wilayah Sitaro maka mengusulkan permohonan bantuan Dana.
"kami melihat kondisi wilayah kita yang merupakan daerah kepulauan, serta adanya surat edaran Kemendagri maka dipandang perlu untuk memohon bantuan pendanaan," ungkap ketua KPUD Sitaro Stephen Londok.
DPRD, Pemerintah Daerah dan KPUD beserta panwaslu langsung melakukan rapat koordinasi di kantor DPRD Sitaro, sehingga membuahkan kesepakatan pengalokasian dana untuk KPUD sebesar Rp 800 juta sementara Panwaslu Rp 200 juta. (Erga)