Suarasitaronews.com-Jakarta : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkai penggunaan fasilitas Negera dalam melakukan kampanye di beberapa daerah, dalam rangka pemilu 2014.
Hal tersebut, membuat Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha,
yang menyatakan, tak relevan jika Bawaslu memeriksa
SBY terkait pelanggaran kampanye. Sebab, dalam melakukan kampanye ada
aturan pengecualian bagi Presiden.
“Tidak relevan (Bawaslu panggil SBY). Saya kira bisa dibicarakan, dipahami, bahwa ada pengecualian bagi Presiden karena ada hak-hak yang melekat,” kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 2 April 2014.
Di dalam aturan itu, ujar Julian, disebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali Presiden, sebab Presiden berhak menggunakan fasilitas negara di manapun dia berada.
Menurut Julian, SBY yang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa terlepas dari statusnya sebagai presiden, sehingga negara punya kewajiban untuk mengamankan dia. Fasilitas kesehatan dan hak-hak protokoler adalah amanat Undang-Undang bahwa negara melindungi presiden.
“Saya tidak bisa membayangkan Presiden berjalan sendiri tanpa ada perangkat melekat,” kata Julian.
Apalagi, kata Julian, SBY sudah menegaskan bahwa pada saat kampanye, dia mengikuti peraturan yang ada. “Beliau juga sudah menyampaikan kepada BPK untuk mengaudit kampanyenya,” ujar Julian.
Sebelumnya, LSM Lingkar Madani untuk Demokrasi Indonesia (LIMA) melaporkan SBY ke Bawaslu pada Jumat, 28 Maret 2014. SBY diduga menggunakan uang negara saat kampanye rapat umum di Lampung tanggal 26 Maret.
“Penggunaan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil guna dipakai untuk perjalanan kampanye Presiden tidak serta-merta dapat disebut sebagai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada diri seorang presiden,” ujar Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti. (Viva.co.id)
“Tidak relevan (Bawaslu panggil SBY). Saya kira bisa dibicarakan, dipahami, bahwa ada pengecualian bagi Presiden karena ada hak-hak yang melekat,” kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 2 April 2014.
Di dalam aturan itu, ujar Julian, disebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali Presiden, sebab Presiden berhak menggunakan fasilitas negara di manapun dia berada.
Menurut Julian, SBY yang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa terlepas dari statusnya sebagai presiden, sehingga negara punya kewajiban untuk mengamankan dia. Fasilitas kesehatan dan hak-hak protokoler adalah amanat Undang-Undang bahwa negara melindungi presiden.
“Saya tidak bisa membayangkan Presiden berjalan sendiri tanpa ada perangkat melekat,” kata Julian.
Apalagi, kata Julian, SBY sudah menegaskan bahwa pada saat kampanye, dia mengikuti peraturan yang ada. “Beliau juga sudah menyampaikan kepada BPK untuk mengaudit kampanyenya,” ujar Julian.
Sebelumnya, LSM Lingkar Madani untuk Demokrasi Indonesia (LIMA) melaporkan SBY ke Bawaslu pada Jumat, 28 Maret 2014. SBY diduga menggunakan uang negara saat kampanye rapat umum di Lampung tanggal 26 Maret.
“Penggunaan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil guna dipakai untuk perjalanan kampanye Presiden tidak serta-merta dapat disebut sebagai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada diri seorang presiden,” ujar Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti. (Viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment