Foto ilustrasi |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Belum mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih akan melakukan
beberapa evaluasi terhadap kinerja pembangunan pabrik pemurnian dan
pengolahan (smelter) dua perusahaan mineral raksasa, PT Freeport
Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
"Setelah evaluasi
tahapan Freeport dan Newmont baru kita bicara lagi," kata Direktur
Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM R. Syukhar
ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Dia mengakui, eksportir terdaftar (ET)
telah diperoleh kedua perusahaan tersebut melalui kementerian terkait.
Setelah evaluasi, persyaratan lainnya untuk mendapatkan izin ekspor akan
diupayakan.
Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
mengakui ET bagi kedua perusahaan tersebut telah dikeluarkan. Namun,
kedua perusahaan mineral raksasa itu masih belum mengantongi surat
persetujuan ekspor (SPE) hingga ada pengurusan lebih lanjut dari pihak
ESDM. "Belum SPE, jadi belum ekspor. Itu pengajuannya harus dari ESDM,"
tuturnya.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM masih mengizinkan
PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melakukan
ekspor mineral setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang
mengamanatkan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri diterapkan
pada 12 Januari 2014.(Okezone.com)
0 komentar:
Post a Comment