Suarasitaronews.com-Ondong : Lamanya proses persidangan di Pengadilan Negeri Tahuna Ulu Siau, membuat sejumlah perkara yang telah di P21 ke Cabang Kejaksaan Negeri Tahuna Ondong Siau membuat sejumlah perkara menjadi terendap. Bayangkan dari sekian banyaknya perkara yang berada di Kejaksaan terpaksa persidangannya dilakukan sekaligus mengingat proses persidangan di Sitaro jarang sekali dilakukan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tahuna Ondong Siau Frangky Ticaule,SH ketika dimintai tanggapannya soal itu menjelaskan, Sebenarnya untuk jadwal pelaksanaan persidangan bukan pihaknya yang menentukan, Namun dari pihak pengadilanlah yang menentukan, "Kalau hal itu tergantung Hakim, kapan akan dilaksanakan sidang, kalau dari kejaksaan tidak bisa menentukan jadwalnya,"ujarnya
Kendati begitu, ketika disentil soal informasi yang beredar bahwa pihak kejaksaan sering mendapatkan uang pelicin dari terdakwa yang sedang menjalankan penangguhan penahan, ternyata dibantah keras oleh Ticaule, "Wah itu isu gak benar, Bukan karena sudah terima pelicin kemudian lama dilaksanakan persidangan, yang jelas proses persidangan itu ditentukan oleh hakim, jadi kami hanya manut aja,"ujar Ticoule (rags)
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tahuna Ondong Siau Frangky Ticaule,SH ketika dimintai tanggapannya soal itu menjelaskan, Sebenarnya untuk jadwal pelaksanaan persidangan bukan pihaknya yang menentukan, Namun dari pihak pengadilanlah yang menentukan, "Kalau hal itu tergantung Hakim, kapan akan dilaksanakan sidang, kalau dari kejaksaan tidak bisa menentukan jadwalnya,"ujarnya
Kendati begitu, ketika disentil soal informasi yang beredar bahwa pihak kejaksaan sering mendapatkan uang pelicin dari terdakwa yang sedang menjalankan penangguhan penahan, ternyata dibantah keras oleh Ticaule, "Wah itu isu gak benar, Bukan karena sudah terima pelicin kemudian lama dilaksanakan persidangan, yang jelas proses persidangan itu ditentukan oleh hakim, jadi kami hanya manut aja,"ujar Ticoule (rags)
0 komentar:
Post a Comment