Ilustrasi foto SNN |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Kepala Dinas Perhubungan dan
Informatika J.Muntiaha ditemui saat selesai mengikuti rapat evaluasi mingguan
di depan kantor Sekertaris Daerah, Senin (29/9) dikonfirmasi mengenai sengketa
lahan di Balirangeng ia mengatakan bahwa memang untuk kasus ini belum ada
ketetapan hukum.
“ Pemerintah akan bergerak sesuai
peraturan perundang-undangan karena belum ada kekuatan hukum tetap maka belum bisa diadakan pembayaran tetapi
untuk prosesnya tetap ada di pengadilan” ujar Muntiaha.
Ia juga mengatakan, bahwa " memang dari pihak pengacara sendiri sudah menyatakan pehak tergugat yakni pemerintah dan warga pemilik lahan lainya telah menang," kata Muntiaha.
Untuk kedepan, lanjut dia, kemungkinan akan ada pembicaraan lagi dengan sekretaris daerah untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di balirangen terkait proses lahan ini dimana memang tidak ada proses pembayaran yang terjadi," ungkapnya.
Sementara, ketua Laki Sitaro Tomy Mohede dalam rilisnya yang dikirimkan melalui via SMS kepada Media ini mengecam pemerintah sebab jangan lagi membohongi publik dengan janji-janji palsu untuk pembayaran lahan terhadap 73 warga pemilik lahan.
"Sekda Sitaro mudah-mudahan tidak akan membohongi rakyat atau pemilik lahan dimana berjanji akan melakukan pembayaran pada bulan oktober mendatang dan bila janji itu bohong lagi, silahkan angkat kaki dari Sitaro" Cetus Mohede.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DR Adry Manengkey saat dihubungi media ini melalui via telefon tidak menggubris.(mira)
0 komentar:
Post a Comment