Dana Pembebasan Lahan tak jelas |
Suarasitaronews.com-SIAU : Informasi yang telah dicetuskan oleh pemerintah daerah (Pemda) Sitaro dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) yang katanya Dana Pembebasan Lahan sengketa bandar udara (Bandara) Pihise akan dititipkan ke pengadilan negeri guna pengerjaan bandara dapat segera diselesaikan, ternyata hanya omong kosong belaka.
Bayangkan, Kepala Dishub Sitaro Djoni Muntiaha kepada sejumlah media menjelaskan, bahwa setelah APBD sudah diketuk maka tidak lama lagi dana pembebasan segera dititipkan dan akan diselenggarakan sidang, " APBD kan sudah diketuk, Ya , mungkin tanggal 10 November akan dilakukan sidang di pengadilan Ulu Siau,"jelasnya belum lama ini. (Baca juga : Dishub Pastikan Tanggal 10 November, Sidang dana pembebasan lahan )
Sementara, setelah tanggal 10 November tiba, ternyata jadwal persidangan kembali tertunda, tentu hal ini membuat sejumlah masyarakat resah dengan informasi yang dicetuskan pemerintah pembohongan publik itu pun sudah dilakukan pemerintah berkali-kali dimana, sebelumnya berjanji akan dilakukan pembayaran pada bulan Oktober lalu namun, lagi-lagi batal sebab adanya kasasi ke Mahkama Agung (MA).
Bayangkan, Kepala Dishub Sitaro Djoni Muntiaha kepada sejumlah media menjelaskan, bahwa setelah APBD sudah diketuk maka tidak lama lagi dana pembebasan segera dititipkan dan akan diselenggarakan sidang, " APBD kan sudah diketuk, Ya , mungkin tanggal 10 November akan dilakukan sidang di pengadilan Ulu Siau,"jelasnya belum lama ini. (Baca juga : Dishub Pastikan Tanggal 10 November, Sidang dana pembebasan lahan )
Sementara, setelah tanggal 10 November tiba, ternyata jadwal persidangan kembali tertunda, tentu hal ini membuat sejumlah masyarakat resah dengan informasi yang dicetuskan pemerintah pembohongan publik itu pun sudah dilakukan pemerintah berkali-kali dimana, sebelumnya berjanji akan dilakukan pembayaran pada bulan Oktober lalu namun, lagi-lagi batal sebab adanya kasasi ke Mahkama Agung (MA).
Menanggapi hal itu media ini pun langsung melakukan investigasi kepada Pengadilan Negeri Tahuna (PNT) yang pada saat itu Ketua PNT Yusuf Pranowo sedang berada di Sitaro. Setelah dikonfirmasi terkait hal di atas ternyata pihaknya belum menerima surat permohonan yang katanya telah dilayangkan oleh Dishub Sitaro.
"Kita di pengadilan ini pasif pak, kalau sudah ada permohonan langsung kita proses, Buktinya di register kami belum ada surat itu, jadi soal diluar begini-begitu saya tidak tahu. Intinya sampai hari ini kami belum menerima surat yang dimaksud,"ujar Pranowo kepada Suasitaronews.com sembari menambahkan "Coba konfirmasi aja langsung kepada Dishub Sitaro, karena soal dilapangan saya tidak bisa berikan banyak komentar," kuncinya
kendati begitu, Kepala Dishub Sitaro Djoni Muntiaha ketika dikonfirmasi terkait hal itu membantah jika pihaknya tidak memberikan surat permohonan kepada PNT. Bahkan dirinya mengaku telah mengirimkan dua kali surat permohonan namun sampai sekarang belum ada jawaban. "Oh gak benar itu, Saya sudah kirim dua kali kepada PNT tapi belum juga ada jawaban,"terang Muntiaha ketika berada diruang kerjanya siang tadi, Kamis (20/11)
Muntiaha menjelaskan, soal surat permohonan itu yang jelas sudah kami serahkan kepada PNT, bahkan didalam surat tersebut telah tertulis bahwa pemerintah meminta jika proses penitipan dan persidangan bisa segera dilaksanakan.
"Saya juga kurang mengerti mengapa PNT tidak menjawab surat permohonan itu, dan katanya surat tersebut salah, kemudian kami meminta pihak PNT bisa memberikan SOP surat permohonan kepada kami,"lugas muntiaha sambil menunjukan sofcopy surat yang telah dilayangkannya kepada pihak PNT.(rags)
"Kita di pengadilan ini pasif pak, kalau sudah ada permohonan langsung kita proses, Buktinya di register kami belum ada surat itu, jadi soal diluar begini-begitu saya tidak tahu. Intinya sampai hari ini kami belum menerima surat yang dimaksud,"ujar Pranowo kepada Suasitaronews.com sembari menambahkan "Coba konfirmasi aja langsung kepada Dishub Sitaro, karena soal dilapangan saya tidak bisa berikan banyak komentar," kuncinya
kendati begitu, Kepala Dishub Sitaro Djoni Muntiaha ketika dikonfirmasi terkait hal itu membantah jika pihaknya tidak memberikan surat permohonan kepada PNT. Bahkan dirinya mengaku telah mengirimkan dua kali surat permohonan namun sampai sekarang belum ada jawaban. "Oh gak benar itu, Saya sudah kirim dua kali kepada PNT tapi belum juga ada jawaban,"terang Muntiaha ketika berada diruang kerjanya siang tadi, Kamis (20/11)
Muntiaha menjelaskan, soal surat permohonan itu yang jelas sudah kami serahkan kepada PNT, bahkan didalam surat tersebut telah tertulis bahwa pemerintah meminta jika proses penitipan dan persidangan bisa segera dilaksanakan.
"Saya juga kurang mengerti mengapa PNT tidak menjawab surat permohonan itu, dan katanya surat tersebut salah, kemudian kami meminta pihak PNT bisa memberikan SOP surat permohonan kepada kami,"lugas muntiaha sambil menunjukan sofcopy surat yang telah dilayangkannya kepada pihak PNT.(rags)
0 komentar:
Post a Comment