Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Djoni Muntiaha |
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sitaro, Djoni Muntiaha kepada Suarasitaronews (SSN) mengaku, apabila pihaknya telah menerima surat jawaban dari pengadilan, maka Dishub segera mengundang semua pemilik lahan untuk menyampaikan : (Baca Juga : Lakoni Pembohongan Publik soal Pembebasan Lahan, Pemerintah Salahkan PNT )
"Pemerintah akan segera melaksanakan pembayaran, mohon para pemilik lahan buka rekening, karena pembayarannya tidak langsung, dengan harga berdasarkan hasil kesepakatan Rp.20.000-, per meter. Barang siapa yang tidak sepakat kita akan titip dipengadilan Meski belum ada keputusan ingkrah." Cetus Muntiaha
Selain itu, Ketika disentil soal sikap pemerintah akan membayar pembebasan lahan tanpa adanya keputusan tetap yang sudah melanggar peraturan hukum, Muntiaha menjelaskan pihaknya kini masih meminta pertimbangan kepada pihak PTUN, terkait pembayaran yang dimaksud, "jadi begini sebenarnya yang mereka (Decky Janis.red) gugat itu adalah daftar Nominatif bukan kepemilikan, Nah ini kan sinyal bagaimana pemerintah bisa menginspektasi, Ya memang kalau bicara daftar Nominatif pada ujungnya ada kaitannya dengan kepemilikan, tetapi kalau masalah kepemilikan mereka harus gugat di pengadilan negeri bukan di PTUN, jadi dengan celah itulah kami manfaatkan."jelas Muntiaha, Jumat (21/11) siang tadi.
Tak hanya itu, Muntiaha juga menjelaskan, jika pemerintah sudah membayar kepada yang bersangkutan, hal itu harus dibarengi dengan peryataan dari setiap orang yang menerima uang.
"Apabila dikemudian hari ternyata perkara yang di PTUN itu kalah. Maka penerima siap mengembalikan atau dikemdian hari ada yang menggugat ke pengadilan maka dana tersebut harus siap untuk dikembalikan,"jelas Muntiaha
Meski hal ini sangat beresiko, Kata Muntiaha,namun dengan begini pemerintah harus berani mengambil resiko,"Kalau tidak mengambil resiko nanti yang sengsara ini rakyat, sebab proses kasasi di MA itu cukup lama,"aku Muntiaha sembari menambahkan "oleh karena itu agar kami punya payung hukum, jadi pemerintah meminta pertimbangan dari PTUN, itulah yang jadi dasar kita. (rags)
0 komentar:
Post a Comment