Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Ketua Panwas Sitaro Pdt. Yohan Brek MTh menegaskan, pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU telah ditindak lanjuti di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dimana, KPU telah lalai dalam pendistribusian surat suara, sehingga tertukar.
Menurutnya, alasan KPU mengenai cuaca buruk, tidak menjadi alasan, sebab panwas melihat pada substansi yakni tertukarnya surat suara di Dapil II dan Dapil III.
"Panwas telah menindak lanjuti pelanggaran KPU terkait dengan tertukarnya surat suara, dan itu akan terkena sanksi administrasi juga tergantung dari pimpnan Bawaslu Provinsi" tegas Brek, Sabtu, (10/4) kemarin di ruang kerjanya.
Brek juga menilai KPU minim koordinasi dengan panwas terkait dengan penyaluran logistik dan surat suara. Sementara, Panwaslu Sitaro telah memiliki bukti-bukti pelanggaran oleh KPU, yakni berupa surat suara yang tertukar..
"KPU minim koordinasi dengan panwas terkait dengan pendistribusian logistik" ujar brek
Lanjutnya lagi, "ini sangat tidak masuk akal, sebab kabupaten sitaro ini, menurutnya, sangat kecil tetapi, KPU masih lalai dalam hal pendistribusian" sembari mengatakan, bagaimana kalau di kabupaten/kota yang jumlah pemilihnya banyak? imbuhnya.
Tak hanya itu, ketua panwas Sitaro menilai, sehubungan dengan penyaluran logistik belum mantap dalam arti, masi ada tahapan-tahapan yang lolos tanpa pengawasan. (erga)
0 komentar:
Post a Comment