Suarasitaronews.com-Jakarta : Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan di
Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, terhadap putusan Komisi Pemilihan
Umum yang mendiskualifikasi mereka.
Bawaslu menilai, PPP menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 3 Maret 2014 atau lewat dari batas waktu yang ditentukan, yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai.
“Batas waktu sesuai dengan UU dan Peraturan KPU adalah tanggal 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat,” kata Nasrullah dalam keterangan tertulis Kamis, 3 April 2014.
Nasrullah menyatakan, pada 2 Maret, petugas penghubung PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU. Namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Untuk itu alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” ujar Nasrullah.
Selain di Ngada, PPP mengajukan permohonan sengketa pemilu untuk Kota Gunung Sitoli. Di sana, PPP pun didiskualifikasi oleh KPU dengan alasan keterlambatan penyerahan laporan awal dana kampanye. Namun setelah bermusyawarah, PPP sepakat tidak melanjutkan gugatan tersebut karena partai itu tidak mempunyai caleg di Gunung Sitoli.
Bawaslu juga menolak permohonan sengketa pemilu calon anggota DPD atas nama Aleksius Armanjaya (NTT) dan Taufikurrahman (Sumatera Selatan). Keikutsertaan keduanya tetap dibatalkan dalam pemilu legislatif karena mereka terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Permohonan sengketa Aleksius Armanjaya ditolak karena dia tidak dapat membuktikan telah datang pada 2 Maret 2014 dalam jangka waktu hingga pukul 23.59 WIB untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Sementara Taufikurrahman sudah diingatkan dua kali oleh KPU Sumsel sebagai pihak termohon untuk menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014. Namun dia tetap saja menyerahkan dokumen laporan pada 3 Maret 2014.
Loloskan Demokrat
Selain putusan di atas, Bawaslu mengabulkan dan memulihkan hak konstitusional Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka, serta calon DPD atas nama Johanes Mat Ngare untuk tetap dapat menjadi peserta pemilu.
Putusan itu dengan catatan, mereka harus segera menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga Jumat 4 April 2014 pukul 23.59 kepada KPU setempat.
“Seharusnya pemohon diberikan kesempatan karena mereka menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat,” kata pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas. (Viva.co.id)
Bawaslu menilai, PPP menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 3 Maret 2014 atau lewat dari batas waktu yang ditentukan, yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai.
“Batas waktu sesuai dengan UU dan Peraturan KPU adalah tanggal 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat,” kata Nasrullah dalam keterangan tertulis Kamis, 3 April 2014.
Nasrullah menyatakan, pada 2 Maret, petugas penghubung PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU. Namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Untuk itu alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” ujar Nasrullah.
Selain di Ngada, PPP mengajukan permohonan sengketa pemilu untuk Kota Gunung Sitoli. Di sana, PPP pun didiskualifikasi oleh KPU dengan alasan keterlambatan penyerahan laporan awal dana kampanye. Namun setelah bermusyawarah, PPP sepakat tidak melanjutkan gugatan tersebut karena partai itu tidak mempunyai caleg di Gunung Sitoli.
Bawaslu juga menolak permohonan sengketa pemilu calon anggota DPD atas nama Aleksius Armanjaya (NTT) dan Taufikurrahman (Sumatera Selatan). Keikutsertaan keduanya tetap dibatalkan dalam pemilu legislatif karena mereka terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Permohonan sengketa Aleksius Armanjaya ditolak karena dia tidak dapat membuktikan telah datang pada 2 Maret 2014 dalam jangka waktu hingga pukul 23.59 WIB untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Sementara Taufikurrahman sudah diingatkan dua kali oleh KPU Sumsel sebagai pihak termohon untuk menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014. Namun dia tetap saja menyerahkan dokumen laporan pada 3 Maret 2014.
Loloskan Demokrat
Selain putusan di atas, Bawaslu mengabulkan dan memulihkan hak konstitusional Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka, serta calon DPD atas nama Johanes Mat Ngare untuk tetap dapat menjadi peserta pemilu.
Putusan itu dengan catatan, mereka harus segera menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga Jumat 4 April 2014 pukul 23.59 kepada KPU setempat.
“Seharusnya pemohon diberikan kesempatan karena mereka menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat,” kata pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas. (Viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment