![]() |
| Ilustrasi |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sitaro,
Hans Kalangit menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera
memberhentikan tiga pegawai negeri sipil (PNS) dijajaran pemerintah
kabupaten Sitaro karena telah melakukan pelanggaran berat.
Pemberian sanksi tegas kepada 3 PNS yang bersangkutan
adalah mengacuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
“Sanksi diberikan secara berjenjang bagi mereka yang melakukan
pelanggaran. Ancaman terberat diberikan bagi mereka yang selama 46 hari
absen dari tugas apalagi tanpa ada pemberitahuan,” kata Kalangit, Belum
lama ini.
Dijelaskannya, dalam Pasal 8, PP 53 tahun 2010 dijelaskan,
PNS yang tidak masuk 5 sampai 15 hari kerja tanpa alasan yang sah. Maka
akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan. “Absen 5 hari diberikan
teguran lisan, 6 sampai 10 hari teguran tertulis, 11 sampai 15 hari
pernyataan tidak puas secara tertulis,” terangnya.
Sementara, lanjut dia, PNS yang tidak masuk kerja 16 sampai
30 hari kerja tanpa alasan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin
sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan
pangkat, dan penurunan pangkat paling lama 1 tahun.
“PNS yang tidak masuk kerja 31 sampai 45 hari kerja tanpa
alasan yang sah, akan dikenakan disiplin berat seperti penurunan pangkat
paling lama 3 tahun, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pada
pemberhentian dengan hormat,” tegasnya sembari menambahkan, mereka yang
absen paling kurang 46 hari kerja akan menerima sanksi pemberhentian
secara tidak hormat.
“Artinya, jika dalam setahun total ketidakhadiran seseorang
mencapai angka 46 atau lebih tanpa alasan yang sah maka kemungkinan
besar sanksi pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan,”
pungkasnya.
Sementara itu. Kabid Kedisplinan, Marlon Dalentang menambahkan, pada prinsipnya penegakan disiplin terhadap PNS adalah untuk mendorong agar aparatur negara dapat memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Diketahui, selain 3 PNS yang melakukan pelanggaran berat,
tercatat ada pula 16 nama abdi Negara yang melakukan pelanggaran dalam
kategori sedang yang sanksinya di bawah pengawasan masing kepala SKPD
dimana PNS bersangkutan bekerja. Sementara, Dinas Kesehatan menjadi SKPD
penyumbang nama PNS ‘malas’ terbanyak. (rags)
Berikut nama PNS beserta jumlah absen (Agustus - Desember)
1. Anggreini Sadi (29), Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan
2. Yerrykson Saselah (27) Badan Kesbangpol dan Limnas
3. Jein A. Senggetang (26) Kantor Perpustakaan dan Arsip
4. Vonny Ransulangi (22) Dinas Kesehatan
5. Ariel Matindas (21) Dinas Pekerjaan Umum
6. Deasy Jangkobus. A.Md. Ak (20) Badan PP dan KB
7. Nova Regina Sumeleng (20) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
(sumber data BKD Kab. Sitaro)

0 komentar:
Post a Comment