Suarsitaronews.com-Ondong Siau : Pilcaleg usai dihelat. banyak masyarakat yang di gegerkan oleh politik uang atau yang biasa kita kenal dengan Money politik oleh sejumlah caleg, dengan memberikan beras dan uang untuk mendapatkan suara.
Keberanian sejumlah masyarakat yang tak setuju dengan cara tersebut, mulai terlihat saat melaporkan hal tersebut ke Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten Sitaro.
Sayang sekali, laporan yang disampaikan tersebut, di nyatakan gugur oleh Panwas, sebab tidak dapat membuktikan pelanggaran yang di lakukan oleh para caleg terlapor.
Menurut ketua Panwas Sitaro Pdt. Yohan Brek MTh, gugatan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana menurut ketentuan bahwa, saksi harus 2 (dua) orang, di sertai alat bukti berupa uang dan beras atau barang yang di pergunakan caleg untuk menyogok pemilih, dan bukti lainya berupa foto, rekaman, dan lain-lain.
"Pelapor tidak dapat membuktikan pelanggaran sebab tidak memenuhi syarat" ujar Brek
Tak hanya itu, lanjut Brek, saksi saat di minta keterangan oleh Panwas, tidak memberatkan terlapor malah membela si caleg tersebut, sebut saja saksi tersebut, Heronimus Dauhan yang bersaksi atas pelanggaran caleg PDI-P. Dengan keterangan saksi seperti itu, maka oleh panwas, laporan tersebut dinyatakan gugur.
"Saksi yang di hadirkan, tidak memberatkan terlapor, malah membela siterlapor atau caleg tersebut" ujarnya. (erga)
0 komentar:
Post a Comment