Suarasitaronews.com-Jakarta : Pasca kontrak operasional kapal cepat Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pihak operator berakhir Sabtu (20/12) lalu, hingga kini layanan penyeberangan ke Pulau Seribu maupun ke Rusunawa Marunda belum beroperasi kembali. Akibatnya, warga kesulitan mencari transportasi alternatif sebagai penggantinya.
Secara keseluruhan, Dishub memiliki 12 Kapal Cepat yang beroperasi. Sepuluh di antaranya yakni Catamaran, Catamaran 2, Catamaran 3, Paus, Kerapu 1-4, Lumba-lumba 1 dan 2 beroperasi melayani penyeberangan ke Kepulauan Pulau Seribu. Sedang dua kapal lainnya, yakni Kerapu 5 dan 6 beroperasi melayani dari Kali Adem, Penjaringan, ke Rusunawa Marunda, Cilincing.
Salah seorang warga RT 06/03 Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jarkasih (25) mengatakan, dirinya kesulitan mencari transportasi dari rumah ke kantornya di Pulau Pramuka. Hal tersebut tidak terlepas kapal ojek yang biasa operasi tidak rutin setiap hari mengantarkannya ke pulau tempat tinggal menuju pulau tempat bekerjanya.
"Kalau-kapal Dishub itu rutin setiap hari operasi dari pulau ke pulau. Sekarang, karena tidak ada kapal Dishub, kita kesulitan sebab ojek kan tidak rutin," ujar Jarkasi ketika dihubungi wartawan, Selasa (20/1).
Hal senada juga diungkapkan oleh warga Rusunawa Marunda, Cluster B Blok 8 lantai 2 unit 08, Miskia (34), mengaku kesulitan dengan tidak operasinya kapal cepat Dishub. Sebab, kini ia harus menambah waktu perjalanan saat menempuh perjalanan ke Muara Baru.
"Biasanya kalau naik kapal cepat cuma 30 menit. Sekarang terpaksa naik bus, karena macet ya bisa sampai 2 jam ke Muara baru," keluhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UP APK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tiodor Sianturi, membenarkan bahwa layanan terhenti sejak Minggu (21/12) lalu. Sebab sebelumnya pada Sabtu (20/12), kontrak antara Dishub dengan operator sudah berakhir.
Saat ini, ke-12 kapal tersandar di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan. Dari 12 kapal, 2 diantaranya Catamaran dan Paus, kondisinya masih digaris polisi akibat kasus pengadaan serta kecelakaan kapal.
Untuk kembali mengoperasikan layanan, pihak UP APK, berencana melakukan docking kapal terlebih dahulu. Sebab, pada 2014 lalu tidak ada perbaikan yang dilakukan.
"Kita berharap anggaran bisa segera bisa disetujui agar kembali melayani. Untuk layanan ke Marunda kita sedang koordinasi dengan ASDP agar ada kapal pengganti," tandasnya. (merdeka.com)
Secara keseluruhan, Dishub memiliki 12 Kapal Cepat yang beroperasi. Sepuluh di antaranya yakni Catamaran, Catamaran 2, Catamaran 3, Paus, Kerapu 1-4, Lumba-lumba 1 dan 2 beroperasi melayani penyeberangan ke Kepulauan Pulau Seribu. Sedang dua kapal lainnya, yakni Kerapu 5 dan 6 beroperasi melayani dari Kali Adem, Penjaringan, ke Rusunawa Marunda, Cilincing.
Salah seorang warga RT 06/03 Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jarkasih (25) mengatakan, dirinya kesulitan mencari transportasi dari rumah ke kantornya di Pulau Pramuka. Hal tersebut tidak terlepas kapal ojek yang biasa operasi tidak rutin setiap hari mengantarkannya ke pulau tempat tinggal menuju pulau tempat bekerjanya.
"Kalau-kapal Dishub itu rutin setiap hari operasi dari pulau ke pulau. Sekarang, karena tidak ada kapal Dishub, kita kesulitan sebab ojek kan tidak rutin," ujar Jarkasi ketika dihubungi wartawan, Selasa (20/1).
Hal senada juga diungkapkan oleh warga Rusunawa Marunda, Cluster B Blok 8 lantai 2 unit 08, Miskia (34), mengaku kesulitan dengan tidak operasinya kapal cepat Dishub. Sebab, kini ia harus menambah waktu perjalanan saat menempuh perjalanan ke Muara Baru.
"Biasanya kalau naik kapal cepat cuma 30 menit. Sekarang terpaksa naik bus, karena macet ya bisa sampai 2 jam ke Muara baru," keluhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UP APK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tiodor Sianturi, membenarkan bahwa layanan terhenti sejak Minggu (21/12) lalu. Sebab sebelumnya pada Sabtu (20/12), kontrak antara Dishub dengan operator sudah berakhir.
Saat ini, ke-12 kapal tersandar di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan. Dari 12 kapal, 2 diantaranya Catamaran dan Paus, kondisinya masih digaris polisi akibat kasus pengadaan serta kecelakaan kapal.
Untuk kembali mengoperasikan layanan, pihak UP APK, berencana melakukan docking kapal terlebih dahulu. Sebab, pada 2014 lalu tidak ada perbaikan yang dilakukan.
"Kita berharap anggaran bisa segera bisa disetujui agar kembali melayani. Untuk layanan ke Marunda kita sedang koordinasi dengan ASDP agar ada kapal pengganti," tandasnya. (merdeka.com)
0 komentar:
Post a Comment