Susan Tukunan SH |
Kata Tukunan seorang komisioner yang membidangi devisi hukum itu, relawan tersebut bahkan seluruh kepanitiaan dalam menyelenggarakan pemilu, dimana sanksi yang akan di hadapi ketika terlibat dalam hal tersebut, adalah sanksi administrasi bahkan sanksi pidana.
"Selain sanksi administrasi, sanksi pidana juga menanti anda" tegas Tukunan.
Jadi, lanjut komisioner itu, jangan coba-coba melakukan permainan yang tidak senonoh dalam menyelenggarakan pemilu sebab sanksinya berat.
Sementara Alfrets Janis sebagai penanggung jawab relawan demokrasi tersebut juga ikut mengingatkan hal yang sama.
"Relawan KPU tidak boleh menerima sampul-sampul dari siapapun" tegas Janis.
sampul-sampul tersebut, lanjut Janis, akan menjerumuskan relawan itu sendiri dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(erga)
0 komentar:
Post a Comment