Latest News

BANNER

BANNER
Wednesday, 10 June 2015

DPRD Minta Pemerintah Cermati PP 24 Dan Perubahanya

Ketua BK DPRD Judson Laheba (foto dok. SSN)
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sitaro Judson Laheba kepada media ini meminta agar perlakuan pemerintah terhadap para wakil rakyat sebagai lembaga pemerintah daerah dalam rangka mendukung tugas, fungsi dan wewenangya mendapatkan perlakuan seperti yang di amanatkan oleh aturan yang berlaku.

"Saya minta agar biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Sitaro, itu harus di sesuaikan menurut peraturan pemerintah nomor 24 dan jangan di samakan dengan Pegawai Negeri Sipil," ujar Laheba, Rabu (10/6) baru-baru ini.

Menurutnya pula, dalam aturan tersebut yang juga telah di jelaskan pada peraturan menteri keuangan nomor 113, sudah jelas sehingga, para pimpinan dan anggota DPRD Sitaro benar-benar dapat memperjuangkan aspirasi rakyat dengan anggaran yang memadai.

"Para pimpinan dan anggota dewan itu seperti di siksa saat melakukan perjalanan dinas guna memperjuangkan aspirasi rakyat," cetus Ketua BK itu.

Sementara itu, Woldewin Sasue ketua fraksi Golkar yang juga merupakan salah satu personil Badan anggaran (Banggar) di DPRD Sitaro, membenarkan dimana seharusnya biaya perjalanan dinas DPRD tidak bisa di samakan dengan perjalanan dinas PNS.

"Memang sesuai PP 24 dan perubahan-perubahanya, itu mengatur perjalanan dinas untuk anggota dewan itu tidak boleh disamakan dengan PNS. tetapi oleh pemerintah daerah itu di buat sama," ungkap Sasue.

Perbedaan penempatan pejabat negara dan pegawai negeri dalam prakteknya di Kabupaten Sitaro diketahui ternyata melanggar Kemenkeu nomor 113 Bab II Pasal 2 ayat 3 dimana telah di jelaskan  bahwa dalam ruang lingkup perjalanan dinas yang di sebut Pegawai negeri itu terdiri dari Pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, anggoa tentara nasional Indonesia dan anggota kepolisian negara republik Indonesia. (Erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: DPRD Minta Pemerintah Cermati PP 24 Dan Perubahanya Rating: 5 Reviewed By: Unknown