Paulus Tamaka |
Suarasitaronews.com-Ondong : Sebanyak 29 desa di Kabupaten Sitaro, akan melaksanakan pesta demokrasi serentak yang dijadwalkan pada bulan mei mendatang. Pemilihan kepala desa (Pilkades) itu merupakan perwujudan dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Belum bisa dipastikan kapan pelaksanaan pilkades serentak tersebut. Namun, direncanakan pada akhir mei atau awal april mendatang,"tukas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat. Kabupaten Sitaro, Paulus Tamaka, Rabu (18/03)
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa, kata Tamaka, ada banyak perubahan tentang pemerintahan desa. Salah satunya adalah pejabat sementara kepala desa harus dari kalangan PNS
"Saat ini, Kami masih melakukan pergantian terhadap PJs kepala desa non PNS, dengan PJs dari PNS. Penggantian ini untuk mempercepat proses persiapan pemilih kepala desa. "katanya
Rencana pilkades serentak ini mendapat dukungan dari warga Siau Barat, seperti diungkapkan Andre Langitang, "Baguslah kalau serentak. Kalau digelar satu-satu rawan cekcok antar warga,"singkatnya.
"Belum bisa dipastikan kapan pelaksanaan pilkades serentak tersebut. Namun, direncanakan pada akhir mei atau awal april mendatang,"tukas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat. Kabupaten Sitaro, Paulus Tamaka, Rabu (18/03)
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa, kata Tamaka, ada banyak perubahan tentang pemerintahan desa. Salah satunya adalah pejabat sementara kepala desa harus dari kalangan PNS
"Saat ini, Kami masih melakukan pergantian terhadap PJs kepala desa non PNS, dengan PJs dari PNS. Penggantian ini untuk mempercepat proses persiapan pemilih kepala desa. "katanya
Rencana pilkades serentak ini mendapat dukungan dari warga Siau Barat, seperti diungkapkan Andre Langitang, "Baguslah kalau serentak. Kalau digelar satu-satu rawan cekcok antar warga,"singkatnya.
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment