Latest News

BANNER

BANNER
Tuesday, 20 January 2015

Kendaraan Harus Diuji di Balai KIR

Pengujian Kendaraan di Balai KIR
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sitaro Djoni Muntiaha melalui Sekretaris Gandhawari  Mulalinda, meminta agar kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Siau untuk melakukan uji kelayakan kendaraan mereka di Balai Pengujian Kendaraan Kabupaten Sitaro yang berada di Desa Bebali Kecamatan Siau Timur.

Hal ini harus dilakukan secara priodik yakni 6 bulan sekali demi mencegah terjadinya tingkat kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengendara karena kendaraan yang digunakan sudah tidak layak pakai.


"Pemerintah berharap sejumlah pengendara dapat menggunakan jasa KIR, guna mengetahui apakah kendaraan yang dipakai layak untuk dioperasikan,"ujar Mulalinda di ruang kerjanya, Siang tadi, Selasa (20/01)


Menurutnya penerapan UU nomor 22 Tahun 2009 mengenai tertib lalu lintas harus dilakukan dengan baik termasuk melalukan uji kelayakan pada kendaraannya.


Balai KIR tersebut, menurut Mulalinda akan memberikan
alternatif atau pilihan akan layanan pengujian kendaraan kepada masyarakat., dengan tujuan untuk menguji kendaraan terutama untuk angkutan umum. "Ada beberapa langkah dan tahapan pengujian yang harus dilakukan di Balai KIR mulai dari pemeriksaan mesin, ban, dan lain-lainnya," ujarnya.

Rags
ragil@suarasitaronews.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Kendaraan Harus Diuji di Balai KIR Rating: 5 Reviewed By: Unknown