Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (foto: rmol.com)
Suarasitaronews.com- Terkait Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melarang
motor lewat Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, maka ITW ( Indonesia Traffic Watch) melayangkan gugatan ke
Mahkamah Agung (MA).
ITW menggugat Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Pembatasan Motor, yang mereka nilai kebijakan itu menyalahi UU No
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pergub
ini melanggar payung hukum yang ada. Di mana dalam UU No 22 tidak pasal
yang menyatakan melarang pembatalan kendaraan bermotor," ujar penggugat
Ronny Talapessy, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu
(20/1/2015).
ITW memandang bahwa kebijakan Ahok sangat arogan
karena tidak memikirkan masyarakat Jakarta yang membawa motor sebagai angkutan sehari-hari dan kaum
difabel yang berkegiatan di seputaran Monas.
"Yang ada dalam UU
22 itu yang ada hanya pembatasan dan rekayasa lalu lintas pada waktu
tertentu. Sedangkan Pergub saat ini melarang melintas selama 24 jam,"
ujarnya.
Dia berharap agar para hakim agung mengabulkan
gugatannya yang mewakili pengendara motor. Ronny sendiri mengatakan gugatan ini
murni masalah hukum tak ada kaitannya dengan motif politik.
"Intinya Pergub tidak boleh melanggar UU yang ada," ujarnya.
Ahok sendiri memilih tidak ambil pusing dengan gugatan dari ITW tersebut. Malah menurutnya, jika angkutan umum berupa bus kota sudah memadai jumlahnya, maka kawasan bebas motor akan diperpanjang hingga jalan Sudirman dan Rasuna Said.
Rags
Ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment