Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Sejumlah pengendara ketika melintas di wilayah Bebali, Kecamatan Siau
Timur masih terus dipenuhi rasa takut lantaran masih banyaknya hewan
yang berkeliaran di sepanjang jalan. Meski sebelumnya pemerintah
setempat telah melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang
berkeliaran, namun langkah tersebut nampaknya tidak membuat jerah bagi
pemilik hewan ternak.
Menariknya, Camat Siau Timur, Wilman Pangulimang, ketika ditanya soal itu menyatakan bahwa penertiban hewan liar kini mulai dihentikan. Hal ini karena pemerintah masih belum mempunyai dasar hukum terkait penertiban hewan tersebut.
"Sementara kami hentikan, sebab, kami selaku pemerintah belum mempunyai dasar hukum hanya mengacu pada kesepakatan bersama,"ujarnya .
Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa seharusnya dari Dinas Kebersihan dan Tata Ruang (DKPR) harus membuat sebuah tim, sehingga pelaksanaan untuk melakukan penertiban bisa berjalan dengan baik, "Kami selaku camat, tidak bisa berbuat banyak soal itu, seharusnya dinas DKPR harus mengambil langkah-langkah," tambahnya lagi.
Meski begitu, menurut Pangulimang, pemerintah akan segera membuat peraturan daerah, sehingga pada saat penertiban, pemerintah sudah memiliki dasar hukum.
Rags
(ragil@suarasitaronews.com)
Menariknya, Camat Siau Timur, Wilman Pangulimang, ketika ditanya soal itu menyatakan bahwa penertiban hewan liar kini mulai dihentikan. Hal ini karena pemerintah masih belum mempunyai dasar hukum terkait penertiban hewan tersebut.
"Sementara kami hentikan, sebab, kami selaku pemerintah belum mempunyai dasar hukum hanya mengacu pada kesepakatan bersama,"ujarnya .
Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa seharusnya dari Dinas Kebersihan dan Tata Ruang (DKPR) harus membuat sebuah tim, sehingga pelaksanaan untuk melakukan penertiban bisa berjalan dengan baik, "Kami selaku camat, tidak bisa berbuat banyak soal itu, seharusnya dinas DKPR harus mengambil langkah-langkah," tambahnya lagi.
Meski begitu, menurut Pangulimang, pemerintah akan segera membuat peraturan daerah, sehingga pada saat penertiban, pemerintah sudah memiliki dasar hukum.
Rags
(ragil@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment