Latest News

BANNER

BANNER
Tuesday, 12 August 2014

Bela Ketua Gerindra DKI, Fadli Zon: Sepatutnya Ketua KPU Ditangkap


Suarasitaronews.com-Jakarta : Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik dipolisikan setelah berorasi untuk menangkap Ketua KPU. Waketum Gerindra Fadli Zon pun turun gunung membela M Taufik.

"Ketua KPU Husni Kamil Malik yang telah melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja memberikan perintah membongkar kotak suara secara ilegal, sudah sepatutnya ditangkap oleh pihak kepolisian," kata Fadli dalam siaran pers, Selasa (12/8/2014).

Menurut Fadli, pembukaan kotak suara baru diizinkan Mahkamah Konstitusi melalui ketetapan MK No. 1/PHPU-PRESS/XII/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Sehingga pembukaan kotak suara sebelum tanggal tersebut merupakan tindak pidana.

"Seperti diketahui, KPU melalui Surat Edaran Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangai Ketua KPU, Husni Kamil Malik, memerintahkan jajaran KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang berada dalam kotak suara yang digembok," kata Fadli.

"Pernyataan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik bahwa Ketua KPU harus ditangkap pihak polisi, sudah tepat. Karena, perintah pembukaan kotak suara yang merupakan barang bukti sengketa Pilpres di MK ini jelas tindakan pidana," imbuhnya.

Tim Kampanye Nasional Prabowo - Hatta sudah melaporkan hal ini ke berbagai pihak yang berwenang seperti ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Pengaduan Polisi No. Pol: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014, bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung dengan nomor surat 002/TKN/SP/VII/14 tertanggal 5 Agustus 2014 untuk meminta perlindungan hukum kepada pasangan capres - cawapres Prabowo - Hatta, serta ke Bawaslu dengan Nomor Laporan: 067/LP/PlLPRES/VII/2014. Saat ini, laporan sudah diteruskan ke DKPP.

"Kami berharap keadilan dapat ditegakan. Sehingga ke depannya tak ada lagi yang berani melakukan tindakan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai perkembangan demokrasi kita," pungkasnya.

7 Komisioner KPU melaporkan Taufik dengan pasal 336 KUHP yaitu ancaman melakukan kekerasan di depan umum.(detik.com)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Bela Ketua Gerindra DKI, Fadli Zon: Sepatutnya Ketua KPU Ditangkap Rating: 5 Reviewed By: Unknown