Suarasitaronews.com-Jakarta : Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mendesak Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk menelusuri lebih dalam soal dugaan pelanggaran
hukum dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak oleh Bank
Central Asia (BCA).
Menurutnya, KPK jangan hanya getol mencari
keterlibatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam
kasus ini, tetapi juga intens dalam menelusuri dugaan penyimpangan oleh
pihak BCA.
"Karena kedua belah pihak yang melanggar hukum maupun diuntungkan harus diproses," ujar Eva di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Politisi
PDI Perjuangan ini menegaskan, hal itu menjadi penting untuk diusut
lantaran negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah.
Namun,
Eva mengaku salut dengan kinerja lembaga antirasuah pimpinan Abraham
Samad itu. Baginya, terungkapnya kasus Hadi Poernomo merupakan sebuah
terobosan positif bagi KPK.
"Ini terobosan KPK untuk melawan mitos bahwa korupsi swasta bukan target kasus penyidikan KPK," lugasnya.
Sedbelumnya,
dalam perkara ini, Hadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah
menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Di mana dia merubah hasil telaah permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA) dengan Non Perfomance Loan (NPL) sebesar Rp5,7 triliun, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar.
Akibat
perbuatannya Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Meski demikian, Hadi
Poernomo yang pernah menjabat sebagai analis di Badan Inteligen Negara
(BIN) itu hingga kini belum ditahan dan dicegah bepergian ke luar
negeri. KPK beralasan masih akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut
terkait kasus ini.(viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment