Suarasitaronews.com-Manado : Memberantas perdagangan orang
(trafiking) tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjwab aparat
kepolisian, akan tapi perlu adanya kerjasama dari semua pihak termasuk
Pemda. Sesuai data TPPO di Sulawesi Utara sejak Tahun 2010-2013 kasus
perdagangan orang cukup tinggi dan Sulawesi Utara merupakan salah satu
daerah di Indonesia dengan jumah kasus yang cukup tinggi yakni sebanyak
54 korban traffiking dengan daerah tujuan kabupaten/kota di Provinsi
Papua, Palembang, Batam serta NTB
Penegasan tersebut dikatakan Wagub
Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd saat membuka Rakor Teknis Tindak pidana
Perdangan Orang, di ruang Huyula, Kegiatan yang
digelar BP3A Provinsi Sulut itu dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan,
Dinkes, Dinsos, Diknas serta Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurut Wagub, tindak pidana perdagangan
orang merupakan fenomena gunung es. Faktanya jumlah kasus masih banyak
yang belum terungkap atau dilaporkan. Karena praktek perdagangan orang
umumnya mereka yang menjadi korban adalah perempuan dan anak, Mereka
merupakan kelompok rentan yang seringkali dijadikan sasaran empuk dari
para traffickers (pelaku), ujar Kansil sembari menyebutkan,
kasus ini
tidak lagi mengenal batas wilayah, baik antar kota dan antar provinsi di
Indonesia mapun antar negara, serta jaringan mereka begitu luas dan
rapih sehingga pemberantasannya diperlukan adanya kerjasama dari semua
pihak, termasuk pemda kabupaten/kota.
(Sulutdaily.com/rags)

0 komentar:
Post a Comment