Ketua Panwas Sitaro Pdt. Johan Brek |
"Tak ada alasan bagi kesbangpol untuk tidak melakukan eksekusi pelanggaran APK" ujar Brek, pada Suarasitaronews.com (14/02) siang tadi.
Menurut komisioner panwas itu, pada dasarnya, kita harus taat aturan yang telah ada, yakni, Peraturan KPU nomor 15 yang sudah jelas, sehingga harus menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemilu.
"Nantinya kami akan menyurat kembali untuk ke dua kalinya, dan apa bila sampai pada waktunya, tak ada tindak lanjut, maka, kami akan menyurat ke panwaslu provinsi dengan tembusan kesbangpol provinsi" pungkasnya. (erga)
0 komentar:
Post a Comment