Balderas,SH MH (Foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Kuasa Hukum Alekson Panauhe dalam kasus korupsi DPRD Sitaro, Balderas SH. MH, meminta Ketua DPRD Sitaro Djibton Tamudia harus bertanggung jawab atas kasus korupsi DPRD yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manado.
"Justru kita ungkapkan di Eksepsi siapa-siapa yang harus jadi tersangka, terutama Pak Djibton sebagai ketua dewan," ungkap Balderas, saat di hubungi media ini, Senin (15/6) kemarin.
Menurutnya, Djibton yang merupakan otak pelaku korupsi di DPRD Sitaro itu harus bertanggungjawab atas kasus tersebut, sebab Panauhe atau sekwan kala itu hanya di jadikan korban kebijakan dari atasannya yaitu Ketua DPRD.
"Karena itulah, disini dia harus bertanggung jawab terhadap permasalahan ini. Ini bisa terjadi khan karena atas perintah dari ketua dewan," tukas Balderas.
Seperti yang telah dikatakannya sebelumnya, kliennya Alexon Panauhe hanya menjadi korban kebijakan dari atasannya yakni Ketua DPRD Sitaro Djibton Tamudia.(Erga)
0 komentar:
Post a Comment