Alexon Panauhe dalam Sidang (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Usai menjalani pemeriksaan dan serangkaian sidang, sampai pada pengajuan Eksepsi pada persidangan hari Senin(15/6) kemarin, kuasa hukum Alekson Panauhe, Balderas SH.MH, meminta supaya kliennya bisa bebas dari ruang tahanan yang selama ini menjadi hunian dua orang tersangka korupsi DPRD Sitaro itu.
"Intinya kami melihat bahwa dakwaan atau proses Tipikor yang di proses terhadap pak Alexon itu masih prematur. Karena masih ada yang disebut dengan proses ganti rugi, hal itu berkenaan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," ungkap Balderas pada persidangan di sidang Tipikor kemarin.
Dalam surat Eksepsi tersebut, terkait dengan proses ganti rugi menurut undang-undang nomor 15 tahun 2004 jelas, bukannya mengabaikan proses pidana, tetapi harus melalui proses, namun pidana itu tetap bisa di lanjutkan ketika pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasi kepada pihak penyidik.
"Proses Pidana itu bukan di abaikan tetapi harus melalui proses dan di dalam Eksepsi jelas kita uraikan," tandasnya.
Saat di tanya tentang apa yang akan terjadi ketika eksepsi di terima, Balderas pun sangat optimis kemungkinan besar eksepsi akan di kabulkan Hakim, dan Panauhe segera Bebas.
"Kalau Eksepsi di kabulkan atau di terima oleh Majelis Hakim berarti pak Alexon sudah bisa keluar. Proses hukum selanjutnta khusus untuk pak sekwan sudah tidak bisa di tindak lanjuti lagi," ungkap Balderas.
Sementara itu, Ketua Sitaro Corruption Watch (SCW) Victor Salindeho meragukan apabila Eksepsi Panauhe akan di terima oleh Majelis Hakim setelah melalui pertimbangan oleh para majelis hakim itu.
"Saya kurang yakin soal itu, sebab Panauhe juga dalam kasus tersebut punya peran yang penting di mana dia merupakan kuasa pengguna anggaran," ujar Salindeho.
Namun begitu, ia tetap mengacu apa yang akan menjadi keputusan hakim nanti yang tentunya telah melalui pertimbangan yang matang.
"Kita tunggu saja nanti, apakah hakim akan menerima atau sebaliknya, sebab putusan ada di tangan hakim," tutup Victor.
(Erga)
0 komentar:
Post a Comment