Suarasitaronews.com- SIAU : Setelah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro menetapkan 68 personel PPK untuk 7 dari 10 kecamatan yang sudah diseleksi tersebut. Penetapan ini sesuai dengan Pengumuman Nomor : 03/KPU-Sitaro/023/IV-2015.
“7 dari 10 kecamatan ada 68 personel PPK, dimana, tiga kecamatan sisanya masih belum memenuhi persyaratan batas minimal calon anggota sebanyak 6 orang.”jelasnya
Artinya, lanjut Londok, ketiga kecamatan tersebut yang terdiri dari Sibarut, Sitimsel dan Kecamatan Biaro terdapat pengecualian terkait perpanjangan masa pendaftaran.
“Dispensasi perpanjangan waktu ini, sudah sesuai dengan surat edaran KPU RI jadi tidak masalah,”katanya
Dijelaskannya lagi, untuk pengumuman lulus seleksi bagi ketiga kecamatan tersebut akan berlangsung pada Rabu, (29/04), “Besok, pengumuman seleksi bagi tiga kecamatan. Sedangkan untuk tahapan seleksi tertulis akan dilaksanakan serentak pada Kamis (30/4) nanti,"lanjutnya.
Londok berharap, penetapan PPK ini dapat membantu KPU kabupaten Sitaro dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut mendatang. (rags)
Berikut Data anggota PPK untuk tujuh Kecamatan yang sudah memenuhi Syarat Administrasi :
Kecamatan Siau Timur 10 calon
Kecamatan Siau Tengah 9 calon
Kecamatan Siau Barat 8 calon
Kecamatan Sibarsel 10 calon
Kecamatan Tagulandang 12 calon
Kecamatan Tagulandang Selatan 11 calon
Kecamatan Tagulandang Utara 7 calon
Kecamatan Siau Tengah 9 calon
Kecamatan Siau Barat 8 calon
Kecamatan Sibarsel 10 calon
Kecamatan Tagulandang 12 calon
Kecamatan Tagulandang Selatan 11 calon
Kecamatan Tagulandang Utara 7 calon
Sumber KPU Sitaro
0 komentar:
Post a Comment