| PNS usai apel bersama (foto dok SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Sebanyak 99 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sitaro, akan dikenakan sanksi sebab tidak hadir pada apel perdana
pasca tahun baru 2015.
"PNS tersebut akan kena sanksi administrasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Sitaro, Hans Kalangit. Senin,(05/01)
Kalangit mengatakan, dari rekapitulasi yang dilakukan BKD Sitaro, presentasi ketidakhadiran dalam apel perdana sekitar 10% dari total 1008 PNS. "Jadi total yang tidak hadir sebanyak 99 pns." kata Kalangit
Sementara, Kepala Bidang Kedisplinan, Marlon Dalentang SIP kepada awak media ini menuturkan, rekapitulasi kehadiran PNS tersebut adalah yang bertugas didinas, badan dan kantor dilingkungan Pemkab Sitaro, sedangkan para guru tidak dihitung.
Menurutnya, para guru langsung bertugas disekolah dan apel pertama masuk sekolah, namun pihaknya tetap melakukan pemeriksaan disejumlah kator untuk memastikan kehadiran PNS. "Bagi para guru PNS tetap akan kami lakukan pemeriksaan."ujarnya
Dia juga mengatakan bahwa, sanksi adminitrasi yang akan diberikan kepada para PNS yang tidak masuk pada apel perdana ini, akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50%, "yang tidak hadir hari, TPPnya akan dilakukan pemotongan sebesar 50%," tambahnya.
Rincian dari 99 PNS yang absen :
Total PNS di lingkungan Pemkab Sitaro : 1.008
Hadir : 909
Tanpa Berita : 66
Sakit : 16
Ijin : 2
Cuti : 15
Total tidak hadir : 99 PNS
Sumber BKD Sitaro.
(Rags)
ragiel@suarasitaronews.com
Kalangit mengatakan, dari rekapitulasi yang dilakukan BKD Sitaro, presentasi ketidakhadiran dalam apel perdana sekitar 10% dari total 1008 PNS. "Jadi total yang tidak hadir sebanyak 99 pns." kata Kalangit
Sementara, Kepala Bidang Kedisplinan, Marlon Dalentang SIP kepada awak media ini menuturkan, rekapitulasi kehadiran PNS tersebut adalah yang bertugas didinas, badan dan kantor dilingkungan Pemkab Sitaro, sedangkan para guru tidak dihitung.
Menurutnya, para guru langsung bertugas disekolah dan apel pertama masuk sekolah, namun pihaknya tetap melakukan pemeriksaan disejumlah kator untuk memastikan kehadiran PNS. "Bagi para guru PNS tetap akan kami lakukan pemeriksaan."ujarnya
Dia juga mengatakan bahwa, sanksi adminitrasi yang akan diberikan kepada para PNS yang tidak masuk pada apel perdana ini, akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50%, "yang tidak hadir hari, TPPnya akan dilakukan pemotongan sebesar 50%," tambahnya.
Rincian dari 99 PNS yang absen :
Total PNS di lingkungan Pemkab Sitaro : 1.008
Hadir : 909
Tanpa Berita : 66
Sakit : 16
Ijin : 2
Cuti : 15
Total tidak hadir : 99 PNS
Sumber BKD Sitaro.
(Rags)
ragiel@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment