Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Anggaran APBD tahun 2015 sebesar Rp 525.855.966.225,00 telah sah setelah di tetapkan oleh Bupati Sitaro Toni Supit SE MM bersama Pimpinan DPRD Sitaro Selasa (30/12) tadi malam di kantor DPRD Sitaro yang dituangkan dalam surat keputusan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sitaro nomor 5 tahun 2014 tentang hasil penyempurnaan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD kabupaten Sitaro tahun 2015.
Bupati Sitaro dalam sambutanya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap para anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah yang bekerja tanpa mengenal lelah dalam melakukan pembahasan APBD tahun 2015.
"Saya tau anggota DPRD yang terhormat merayakan natal di manado, sebab sampai tanggal 25 Desember masih dalam tugas untuk evaluasi APBD di Provinsi sulawesi utara. saya sangat mengapresiasi bapa ibu anggota DPRD yang terhormat," ucap Bupati.
Sementara itu ketua DPRD Sitaro Djibton Tamudia, BAc mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mengelolah pekerjaan yang tertata pada APBD tahun 2015 dengan serius.
"Perlu menjadi perhatian seluruh SKPD, dalam melakukan pekerjaan yang ada, nantinya jangan pekerjaan itu seharusnya di kerjakan sekarang, tetapi nantinya di biarkan berlarut-larut sehingga terjadilah kejar-mengejar waktu," tegas Tamudia.
Ada pun hasil evaluasi penyempurnaan Ranperda APBD tahun 2015 sebagai berikut.
Pendapatan Rp 490.331.289.696,00
- Pendapatan asli daerah Rp 16.127.896.000,00
- Dana Perimbangan 428.701.913.611,00
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 45.501.480.085
Belanja Rp 525.855.966.225,00
- Belanja tidak langsung Rp 253.014.841.887,00
- Belanja langsung Rp 272.841.124.338,00
Pembiayaan Daerah
- Penerimaan pembiayaan daerah Rp 35.524.676.529,00
- Sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya Rp 35.524.676.529,00
- Pembiayaan netto Rp 35.524.676.529,00
(erga)
0 komentar:
Post a Comment