Kepala Inspektorat Sitaro Deni Kondoj |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Sedikitnya 5 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dilingkup pemkab Sitaro mendapatkan teguran kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi Negara. Teguran tersebut terkait dengan kemampuan setiap kepala SKPD untuk melaksanakan tugas yang diembannya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala Inspektorat Sitaro, Denny Kondoj kepada Suarasitaronews.com, Siang tadi di ruang kerjanya. Rabu, (29/10)
Disampaikannya, bahwa pelanggaran disiplin pegawai tidak saja karena mereka tidak masuk kerja namun pelanggaran disiplin juga terkait dengan kemampuan seorang pemimpin sejauh mana mereka melaksanakan tugas di lingkup kerjanya.
Terkait dengan tingkat kedisiplinan pegawai di 18 instansi di pemkab Sitaro , Kondoj mengatakan bahwa sebanyak 5 SKPD telah diminta harus aktif dalam pembinaan pegawainya dalam hal kedisiplinan, jangan hanya memberikan teguran saja.“Ini sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Inspektorat Sitaro telah memberi surat rekomendasi pada 5 Instansi, salah satunya Kantor Satpol PP,” ujar Kondoj
Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan ini beragam, mulai dari disiplin masuk kerja hingga kelalaian dalam menjalankan tugas. Menurutnya, upaya pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang dilakukan. Sebelum memberi sanksi, PNS ini diberikan pembinaan terlebih dahulu.
Selama ini inspektorat sendiri hanya menerima laporan tingkat kehadiran pegawai namun apabila terjadi hal yang merugikan dalam pekerjaan maka yang bersangkutan akan ditindaklanjuti laporannya ke tingkat atasan.
Kondoj menilai bahwa laporan yang diterima masih sebatas hak kepala SKPD untuk melakukan pembinaan pegawai artinya kata Kondoj apabila diketahui ada pegawai yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan maka hal itu bukan semata-mata kesalahan pegawai yang bersangkutan melainkan harus dipelajari dahulu sejauh mana atasa memberikan pembinaan pegawainya. (rags)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala Inspektorat Sitaro, Denny Kondoj kepada Suarasitaronews.com, Siang tadi di ruang kerjanya. Rabu, (29/10)
Disampaikannya, bahwa pelanggaran disiplin pegawai tidak saja karena mereka tidak masuk kerja namun pelanggaran disiplin juga terkait dengan kemampuan seorang pemimpin sejauh mana mereka melaksanakan tugas di lingkup kerjanya.
Terkait dengan tingkat kedisiplinan pegawai di 18 instansi di pemkab Sitaro , Kondoj mengatakan bahwa sebanyak 5 SKPD telah diminta harus aktif dalam pembinaan pegawainya dalam hal kedisiplinan, jangan hanya memberikan teguran saja.“Ini sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Inspektorat Sitaro telah memberi surat rekomendasi pada 5 Instansi, salah satunya Kantor Satpol PP,” ujar Kondoj
Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan ini beragam, mulai dari disiplin masuk kerja hingga kelalaian dalam menjalankan tugas. Menurutnya, upaya pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang dilakukan. Sebelum memberi sanksi, PNS ini diberikan pembinaan terlebih dahulu.
Selama ini inspektorat sendiri hanya menerima laporan tingkat kehadiran pegawai namun apabila terjadi hal yang merugikan dalam pekerjaan maka yang bersangkutan akan ditindaklanjuti laporannya ke tingkat atasan.
Kondoj menilai bahwa laporan yang diterima masih sebatas hak kepala SKPD untuk melakukan pembinaan pegawai artinya kata Kondoj apabila diketahui ada pegawai yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan maka hal itu bukan semata-mata kesalahan pegawai yang bersangkutan melainkan harus dipelajari dahulu sejauh mana atasa memberikan pembinaan pegawainya. (rags)
0 komentar:
Post a Comment