20 Anggota DPRD Sitaro (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : 11 tim
perumus Tata tertib (Tatib) DPRD Sitaro telah menyelesaikan pekerjaannya sejak
tanggal 13 sabtu lalu, dengan melakukan Revisi Tatib yang hampir mencakup
keseluruhan Tatib yang lama, sehingga tinggal menunggu untuk di tetapkan.
Ketua Tim
Perumus Woldewin Sasue saat di konfirmasi media ini, membenarkan akan hal
tersebut, dimana 50% lebih tatib DPRD dilakukan revisi yang mengacu pada batang
tubuh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang “Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dan
dalam tatib tersebut juga telah mengacu pada Undang-Undang MD3, sebab meski belum
adanya putusan Mahkama Konstitusi (MK).
“Iya ada
50 persen lebih tatib DPRD di revisi oleh kami tim perumus, sehingga tinggal
menunggu penetapanya saja” ungkap Sasue, saat di temui di Ulu Siau Jumat (19/9)
siang tadi.
Dijelaskanya
pula, Revisi yang telah dilakukan diantaranya adalah Penyesuaian nuansa lokal
seperti halnya Pemilu 2004 di rubah menjadi Pemilu 2009.
Sementara
itu anggota tim perumus Judson Laheba kepada media ini mengatakan, “dalam revisi Tatib DPRD terdapat banyak hal
yang telah di revisi, yang pada intinya apa yang tercantum pada Tatib yang lama
yang dianggap kurang pas bahkan tidak diperlukan, itulah yang dilakukan revisi,”
ujar Laheba.
Ditempat
berbeda Sekrataris Tim perumus Moghtar Kaudis saat di mintai keterangan
mengatakan, tidak mencapai 50% revisi pada Tatib DPRD, sehingga Tatib yang lama
masih menjadi acuan serta penggunaan UU MD3 masih menggunakan UU MD3 yang lama.
“Revisi
Tatib tidak sampai 50% dan kita masih mengacu pada Undang-undang MD3 yang lama”
cetus Kaudis.
Setelah
dilakukan penelusuran oleh media ini, ternyata kehadiran sekretaris tim perumus
Tatib tersebut sangat minim, sehingga tidak mengetahui pasti bagian-bagian yang
telah dilakukan revisi oleh tim perumus. (erga)
0 komentar:
Post a Comment