Terpidana Korupsi Lutfi Hasan Ishaq |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Vonis 18 tahun yang di jatuhkan Mahkama Agung (MA) terhadap
mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, mendapatkan apresiasi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana putusan ditingkat kasasi tersebut dinilai
sangat progresif untuk melindungi hajat hidup para peternak sapi.
"KPK mensyukur putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas. Vonis MA ini menandai semakin menguatnya spirit kerakyatan sebagai subyek hukum berdaulat yang terus menerus dilemahkan oleh penguasa yang anti kerakyatan dan pro kekuatan modal pemburu rente semata," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (16/9), dikutip dari detik.com.
Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, yang sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut sesuai tuntutan KPK, terkait dengan dugaan keterlibatan lutfi dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee dari pengusaha.
Kasus suap kuota impor daging sapi ini, lanjut Busyro "Mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri tapi dilumpuhkan oleh kebijakan impor sapi. Adanya unsur mentraksasikan kekuasaan untuk memburu rente adalah bukti terdapatnya pelanggaran HAM Ekosob terhadap kaum peternak," katanya.
Ia pulah menambahkan, argumen yang menjadi tutuntutan untuk
pencabutan hak politiknya terletak dalam spirit Kerakyatan dan pembebasan kaum
tertindas.
"Pelakunya anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan publiknya. Maka tuntutan JPU KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. Inilah yang menjadi argumen tuntutan hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya," ujarnya (erga)
"Pelakunya anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan publiknya. Maka tuntutan JPU KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. Inilah yang menjadi argumen tuntutan hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya," ujarnya (erga)
0 komentar:
Post a Comment