Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 4 July 2014

MK Kabulkan Permohonan Kasasi Garuda Indonesia

Gedung MK (foto detik.com)
Suarasitaronews.com-Jakarta : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Garuda Indonesia dkk terkait gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Sebelumnya, Garuda dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membayar Rp 12,5 miliar ke Tommy. Garuda menang?
Kasus ini bermula saat Majalah Garuda edisi Desember 2009 menurunkan artikel tentang kawasan wisata di Bali dengan judul 'A New Destination to Enjoy in Bali'. Dalam tulisan itu tertulis bahwa kawasan itu milik Tommy, seorang pembunuh yang telah divonis pengadilan.

Kubu Tommy menilai komentar yang menyebut pembunuh di bagian bawah artikel itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan judul atau isi dari artikel. Tidak terima, kubu Tommy pun melayangkan gugatan ke PN Jaksel. Pihak yang digugat yaitu penerbit Majalah Garuda, PT Indo Multi Medika dan pihak Garuda Indonesia dan Tommy mengajukan gugatan Rp 25 miliar.

Setelah persidangan berlangsung cukup alot, pada 24 Mei 2012 PN Jaksel memutuskan pihak tergugat membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp 12,51 miliar kepada Tommy Soeharto. Selain itu majelis hakim yang terdiri dari Tahsin, Yonisman dan Kusno juga menghukum Garuda untuk memuat permintaan maaf di Majalah Garuda selama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman penuh.

Atas vonis ini, pihak Garuda dkk mengajukan perlawanan hukum baik banding maupun kasasi. Bagaimana putusan akhir di MA?

"Mengabulkan permohonan pemohon PT Indo Multi Medika dkk terhadap Termohon H Hutomo Mandala Putra dkk," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Jumat (4/7).

Perkara yang mengantongi nomor 2450 K/PDT/2013 itu diadili oleh ketua majelis M Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Vonis ini diketok pada 12 Maret 2014. Namun maksud dikabulkannya permohonan kasasi tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum bisa dikonfirmasi terkait putusan ini.(detik.com)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: MK Kabulkan Permohonan Kasasi Garuda Indonesia Rating: 5 Reviewed By: dhani