Suarasitaronews.com-Manado : Perhitungan Suara Ulang (PSU) yang
diselenggarakan di Kecamatan Mapanget dan Singkil, Kamis 3 Juli 2014
sebagaimana putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), memunculkan permasalahan
baru.
Perhitungan yang digelar di dua
lokasi ini, langsung memunculkan masalah besar, karena ternyata sebanyak 12
kotak suara tidak ada alias telah raib. Ke 12 kotak suara tersebut berasal dari
7 Kelurahan di Kecamatan Mapanget.
12 kotak yang tidak ada itu adalah
kotak suara DPR RI 2 kotak, kotak DPD 5 kotak, kotak DPRD Provinsi 2 kotak dan
DPRD Kota 3 kotak, yang tersebar di 7 Kecamatan tersebut.
Hal ini akan menjadi catatan buruk
dan semakin menunjukan jika ada permasalahan akut yang terjadi pada pemilihan
umum di Kota Manado.
"Nanti dibawa oleh Bawaslu ke
sidang berikutnya di MK," kata pimpinan Panwaslu Kota Manado Sutrisno
Ismail.
Tak hanya raibnya kotak suara, ada
pelanggaran lain juga yang terjadi, dimana ternyata ada kotak suara yang
setelah dibuka sudah tidak ada isinya.(Berita Kawanua.com)
"Di Kelurahan Buha di TPS 1 itu
surat suara beserta isi lainnya itu sudah tidak ada. Padahal kotak tersebut ada
segelnya," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan Mapanget Oktavianus
Vino, yang menjaga PSU tersebut.
0 komentar:
Post a Comment