Pejabat Sitaro di lokasi bandara (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Usaha Pemerintah untuk membangun bandar udara pihise adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap daerah di berbagai bidang yang bertujuan mengsejahterakan masyarakat Sitaro. Namun bagaimana jika Sengketa pembebasan lahan
bandar udara (bandara) Pihise, Kampung Balirangeng, Sitimsel yang
sudah diketahui memang masih belum memiliki dasar hukum tetap dari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Yang mana perkara
Sengketa pembebasan lahan telah diputuskan beberapa bulan yang lalu
oleh PTUN Manado bahwa penggugat meminta memori banding di PTUN
Makassar.
Nyatanya hingga kini memori banding tersebut masih 'tak jelas'. Sebab dari hasil penulusuran awak media di website resmi PTUN Makassar yakni di ( ptun-makassar.go.id ) Perkara Sengketa lahan Bandara Pihise Sitaro tidak dapat ditemukan
Nyatanya hingga kini memori banding tersebut masih 'tak jelas'. Sebab dari hasil penulusuran awak media di website resmi PTUN Makassar yakni di ( ptun-makassar.go.id ) Perkara Sengketa lahan Bandara Pihise Sitaro tidak dapat ditemukan
Plt. Sekretaris Daerah kabupaten Sitaro DR Adry Manengkey saat di
konfirmasi terkait hal tersebut juga belum dapat memastikan, sehingga
dirinya mengutus kepala bagian Hukum untuk menelusuri kejelasan dan
kepastian kasus banding yang diajukan di PTUN Makasar.
"Saya
telah mengutus kepala bagian Hukum untuk mencari tau kepastian
pengajuan banding di makasar" ungkap Manengkey kepada sejumlah awak
media jumat lalu di ruang kerjanya.
Sementara, Bupati Toni Supit ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku dirinya sendiri masih belum mengetahui perkembangan perkara tersebut. Tak heran jika masyarakat sudah mulai memasang Simbol Tanda tanya di fikirannya.
Selain itu, Kepala Bagian hukum Masri Kasehung ketika di konfirmasi awak media beberapa hari yang lalu selaku orang yang selalu mengawal dalam kasus ini mengakui bahwa pihaknya juga masih belum mengetahui
perkembangannya. (Erga)
0 komentar:
Post a Comment