Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 9 May 2014

Anak Dibawah Umur di Sitaro Jadi Buruh Pasar

Foto Ilustrasi


Suarasitaronews,com-Ondong Siau : Meski belum ada angka pasti, jumlah pekerja anak-anak yang masuk dalam usia wajib belajar sembilan tahun di Sitaro menjadi tenaga buruh di pasar. Jika tak segera ditangani, masalah tersebut dikhawatirkan akan terus mengalami kenaikan, yang mana, selama ini banyak anak-anak yang memilih bekerja sebagai buruh di pasar sitaro.

Hal ini berdasarkan pantauan awak media di setiap hari pasar di Sitaro, kebanyakan anak-anak yang bekerja sebagai buruh ini dikarenakan factor social, yang mana, mereka harus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menaggapi hal ini, perlindungan terhadap pekerja anak padahal sudah tertuang dalam Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam aturan ini, dengan tegas disebutkan, anak yang karena faktor sosial harus tetap mendapat hak untuk bersekolah dan bersosialisasi dengan rekan sebaya. Waktu kerja mereka hanya boleh tiga-empat jam sehari. "Faktanya masih saja didapati anak yang menjadi buruh di pasar.

Kendati demikian, Pemerintah kabupaten Sitaro melalui Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Drs. Efendi Maluenseng mengatakan, Pemerintah akan segera membahas masalah tersebut agar tingginya angka anak-anak yang menjadi buruh bisa dikurangi.

“Secepatnya akan kami bahas, sebab kalau tidak akan mengalami kenaikan,” Ujar Maluenseng kepada suarasitaronews.com Jumat (09/05)


Menurut dia, masalah pendidikan bagi anak-anak usia sekolah, tetap harus mendapat perhatian utama. Apalagi, hanya sebatas untuk wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Apalagi sekarang semuanya sudah gratis,”Tutup Maluenseng (rags)


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Anak Dibawah Umur di Sitaro Jadi Buruh Pasar Rating: 5 Reviewed By: dhani