Foto Ilustrasi |
Suarasitaronews,com-Ondong
Siau : Meski belum ada angka pasti, jumlah
pekerja anak-anak yang masuk dalam usia wajib belajar sembilan tahun di Sitaro
menjadi tenaga buruh di pasar. Jika tak segera ditangani, masalah tersebut
dikhawatirkan akan terus mengalami kenaikan, yang mana, selama ini banyak
anak-anak yang memilih bekerja sebagai buruh di pasar sitaro.
Hal ini berdasarkan pantauan awak media di setiap hari
pasar di Sitaro, kebanyakan anak-anak yang bekerja sebagai buruh ini
dikarenakan factor social, yang mana, mereka harus bekerja demi memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
Menaggapi hal ini, perlindungan terhadap
pekerja anak padahal sudah tertuang dalam Undang-Undang Tenaga Kerja dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan ini, dengan tegas
disebutkan, anak yang karena faktor sosial harus tetap mendapat hak untuk
bersekolah dan bersosialisasi dengan rekan sebaya. Waktu kerja mereka hanya
boleh tiga-empat jam sehari. "Faktanya masih saja didapati anak yang
menjadi buruh di pasar.
Kendati demikian, Pemerintah kabupaten Sitaro melalui
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Drs. Efendi Maluenseng
mengatakan, Pemerintah akan segera membahas masalah
tersebut agar tingginya angka anak-anak yang menjadi buruh bisa dikurangi.
“Secepatnya akan kami bahas, sebab kalau
tidak akan mengalami kenaikan,” Ujar Maluenseng kepada suarasitaronews.com
Jumat (09/05)
Menurut dia, masalah pendidikan bagi
anak-anak usia sekolah, tetap harus mendapat perhatian utama. Apalagi, hanya
sebatas untuk wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Apalagi sekarang
semuanya sudah gratis,”Tutup Maluenseng (rags)
0 komentar:
Post a Comment