Suarasitaronews.com-Hiung Siau : Proses pencoblosan penentuan Calon anggota legislatif (Caleg) di Kampung Hiung kecamatan Siau barat
utara (Sibarut), terdapat pemilih Siluman, atau pemilih yang tidak menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sitaro.
Pasalnya, warga yang berasal dari Bitung itu, berniat melakukan pencoblosan
namun tidak terdata dalam DPT maupun DPK bahkan DPT tambahan, dan hal ini
sempat mengganggu pelaksanaan pencoblosan karena warga tersebut memaksa untuk
bisa diakomodir.
Sementara, oleh petugas KPPS tidak diakomodoir karena persayaratan
terkait DPT tambahan yakni Surat model C6 dan A5 tidak bisa di hadirkan
Panwaslu Sitaro yang dikonfirmasi
melalui anggota komisioner Jemmy Muasa SH mengatakan pihaknya sedang mencari kebenaran
informasi tersebut,”Kami sedang menunggu laporan dari Panwascam terkait hal
ini, masalah jaringan menjadi kendala tersendiri," ujar Muasa Rabu kemarin saat di jumpai sejumlah media.
Di tempat yang berbeda Ketua KPU Sitaro Steven Londok, membenarkan, bahwa, pengguna KTP di luar KTP Sitaro, memang tidak di perbolehkan melakukan pencoblosan, apa lagi tidak di lengkapi dengan Surat Model C6 dan A5.
"Memang, pemilih yang menggunakan KTP yang bukan KTP Sitaro, tidak di perkenankan melakukan pencoblosan" pungkasnya. (erga)
0 komentar:
Post a Comment