Latest News

BANNER

BANNER
Wednesday, 19 March 2014

Pendapatan Rp. 70 Juta per Bulan, Gaji Karyawan PDAM Belum Terbayarkan

Direktur PDAM Sitaro E. Makpal, SPd. 
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Direktur PDAM kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) E Makpal SPd, kepada awak media ini Rabu (19/3) pukul 10.19 wita, mengungkapkan mengenai total pendapatan PDAM Sitaro di setiap bulannya. "Kisarannya Rp. 70 juta, itu pun tidak semua", ungkapnya.

Meski penghasilan PDAM berkisar di angka puluhan juta, PDAM itu sendiri tidak dibebankan mengenai setoran PAD, "Memang PDAM tidak ada target setoran. Pengelolaannya untuk biaya pegawai dan oprasional", tukas Makpal.

Namun demikian, masih ada gaji karyawan di tahun 2013 belum dilunasi sisa-sasanya karena terhitung panjar, dan masih menjadi hutang PDAM, meski gaji karyawan untuk 2 bulan terakhir di tahun 2014 sudah dibayarkan. "Kalo sampe sekarang baru Januari, Februari, sehingga tahun-tahun kemarin itu masih terhitung Hutang PDAM", pungkasnya. (dats)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pendapatan Rp. 70 Juta per Bulan, Gaji Karyawan PDAM Belum Terbayarkan Rating: 5 Reviewed By: Dat-s