Latest News

BANNER

BANNER
Thursday, 20 March 2014

Lagi, Pemasangan APK Masih Dilanggar Caleg

Ketua Panwas Sitaro Pdt. Yohan Brek M.Th (foto SSN)
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Waktu pencoblosan makin dekat, para calegpun masih "keras kepala" dengan memasang atribut kampanye yang masih melanggar aturan sebagaimana telah diatur jelas dalam Peraturan KPU (Perkap) nomor 15 mengenai pemasangan Alat peraga Kampanye (APK).

Ketua Panwas Sitaro, Pdt. Yohan Brek mangatakan, pelanggaran tersebut masih terdeteksi oleh Panwas Sitaro di beberapa titik oleh para caleg dengan memasang baliho yang melanggar aturan.

"Panwas kembali mengidentivikasi, pemasangan baliho oleh sejumlah caleg yang dianggap melanggar aturan" ungkap Brek, Kamis, (20/3) siang tadi, di kantor Panwas Sitaro.

Sehingga, lanjut Brek, panwas akan menyurat kembali kepada pihak berwenang untuk menindaki hal tersebut, yakni Kesbangpol, dan aparat keamanan terkait. 

Padahal kata Brek, "Yang hanya diperbolehkan untuk memasang baliho adalah calon DPD. Sedangkan untuk DPRD hanya diperbolehkan memasang spanduk, dan itupun ukuranya telah di atur dalam Perkap nomor 15 tahun 2013" Ujarnya.  (erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Lagi, Pemasangan APK Masih Dilanggar Caleg Rating: 5 Reviewed By: Unknown