![]() |
| Ketua Panwas Sitaro Pdt. Yohan Brek M.Th (foto SSN) |
Ketua
Panwas Sitaro, Pdt. Yohan Brek mangatakan, pelanggaran tersebut masih
terdeteksi oleh Panwas Sitaro di beberapa titik oleh para caleg dengan
memasang baliho yang melanggar aturan.
"Panwas
kembali mengidentivikasi, pemasangan baliho oleh sejumlah caleg yang
dianggap melanggar aturan" ungkap Brek, Kamis, (20/3) siang tadi, di
kantor Panwas Sitaro.
Sehingga,
lanjut Brek, panwas akan menyurat kembali kepada pihak berwenang untuk
menindaki hal tersebut, yakni Kesbangpol, dan aparat keamanan terkait.
Padahal
kata Brek, "Yang hanya diperbolehkan untuk memasang baliho adalah calon
DPD. Sedangkan untuk DPRD hanya diperbolehkan memasang spanduk, dan
itupun ukuranya telah di atur dalam Perkap nomor 15 tahun 2013"
Ujarnya. (erga)

0 komentar:
Post a Comment