Suarasitaronews.com-SIAU : Geger mengenai peredaran dan penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal) perguruan tinggi diduga juga marak di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sitaro.
"Saya berani katakan, ada sekitar 18 orang PNS di Sitaro yang menggunakan ijazah palsu. Bukan hanya ijazah S2, tapi kebanyakan S1. Mereka ada izin mengikuti pendidikannya dari BKD, tapi tak pernah kelihatan ikut kuliah. Tahu-tahu dalam waktu tidak begitu lama atau satu tahun lulus dan dapat ijazah," lansir Ketua Sitaro Corruption Wacth (SCW), Victor R Salindeho kepada sejumlah awak media. Selasa (09/06)
Secara akademis, Lanjut Salindeho itu merupakan tindak pembohongan, sekaligus pelecehan terhadap dunia pendidikan juga merugikan banyak pihak, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Penggunaan pemalsuan ijazah sama saja dengan memalsukan uang. Itu pelanggaran, ini (ijazah) dokumen negara maka sama dengan pemalsuan dan itu harus ditindak,"tegasnya
Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang siapa saja PNS yang memiliki ijazah palsu, dia enggan membeberkan hal tersebut. Meski demikian, Salindeho mengklaim mempunyai data nama-nama pegawai tersebut. "Kita bicara sesuai data, nanti bila diperlukan pasti kita buka,"katanya
Parahnya, lanjut dia, ijazah pendidikan diperolehnya tak selalu berbanding lurus dengan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kinerjanya. Bahkan, kerap tak sesuai kompetensi pendidikan sebelumnya.
"Ijazah S1 atau S2 bisa didapat hanya dalam waktu yang singkat. Itu kan aneh, proses perkuliahannya seperti apa?" ujarnya dengan heran.
Menurutnya, upaya pengecekan ulang ijazah tersebut jangan hanya sebatas wacana. Sebab, untuk mendeteksinya terbilang mudah dan dilanjutkan investigasi. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mesti tanggap terhadap persoalan itu.
“BKD harus tanggap dalam persoalan itu sebab datanya bisa dicek melalui website."katanya lagi
Karenanya, Salindeho mendesak pemerintah setempat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mereka terbukti melakukannya.
"Mereka juga diharuskan mengembalikan uang negara yang selama ini dinikmati berkat penggunaan ijazah palsu itu, baik kenaikan gaji maupun tunjangan, dan fasilitas lainnya dan itu jelas merugikan keuangan negara. Makanya mereka yang terbukti melakukannya harus diberi sanksi tegas, bahkan kalau perlu di pecat dari status PNSnya," tandasnya
Sebelumnya, BKD Sitaro melalui Sekretaris Hendrik Lalamentik menegaskan pihaknya hingga kini masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat untuk melakukan pemeriksaan ijazah. "Jika sudah ada edaran kami akan segera membentuk Tim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah pegawai,"tuturnya.(rags)
0 komentar:
Post a Comment