SuaraSitaro.com-Bitung. Aktivitas pembangunan yang
dilakukan PT Jaya Kusuma di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir diduga
tak mengantongi ijin. Buktinya menurut pengakuan Camat Madidir, Forsman
Dandel, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas
pembangunan PT Jaya Sakti yang dikeluhkan warga saat ini.
Saya sudah cek ke staf dan kelurahan, tapi katanya belum ada
permohonan atau permintaan rekomendasi pengurusan ijin dari PT Jaya
Sakti,†kata Dandel, Selasa (30/7).
Padahal menurut Dandel, salah satu persayaratan pengurusan HO atau
ijin gangguan berdarkan rekomendasi kelurahan dan kecamatan. Namun
sayangnya, hingga saat ini pihaknnya belum pernah menerima permohonan
rekomendasi HO, padahal pihak perusahaan telah melakukan aktivitas
pembangunan dan mulai menimbulkan gangguan terhadap warga.
Tak hanya ijin HO, namun ijin Analisa dampak lalu lintas (Andalalin)
dari Dishub juga tak dikantongi PT Jaya Sakti dalam melakukan aktivitas
pembangunan. Dimana menurut Kasubid Darat Dishub Kota Bitung, Vecky
Sangkaeng, aktivitas galian dan pembangunan perusahaan ekspedisi itu
belum mengurus Andalalin.
Harusnya perusahaan mengurus ijin Andalalin sesuai dengan aturan sebelum melakukan aktivitas pembangunan,†kata Sangkaeng.
Hal itu menurut Sangkaeng sesuai dengan Perwako Nomor 24 tahun 2012
tentang Andalalin, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Amdal dan Perda Nomor 8 tahun
2008 tentang pengaturan lalu lintas.
Intinya semua aturan tersebut mengatur masalah jalan, seperti
dilarang mengotori, menjatuhkan, menarik, menyeret dan lain-lain benda
apapun dijalan umum, katanya.
Tapi pihak perusahaan tidak pernah mengajukan permohonan untuk
mengurus ijin Andalalin seperti yang diamankan aturan. “Kami hanya
berharap instansi perijinan bisa bertindak tegas terhadap perusahaan
untuk menghindari kecelakaan lalulintas,†katanya.(bm/erga)