SuarasitaroNews.com-Ondong Siau : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sitaro pekan depan akan segera menikmati libur panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri.
Libur panjang tersebut dimulai pada 5 Agustus hingga 11 Agustus dan akan berakhir pada Senin 12 Agustus.
Kata Bupati Sitaro Toni Supit SE MM, karena ini merupakan Instruksi Nasional, maka kita wajib mengikutinya.
"Sitaro memang tidak mayoritas beragama Islam tapi karena ini instruksi nasional tidak boleh. Tidak harus diikuti serempak di semua daerah," terang Bupati Toni Supit SE MM.
Kabar ini disambut antusias oleh para abdi negara ini. "Kami akan gunakan waktu libur itu sebaik mungkin, apalgi bagi kami PNS yang dari manado, punya kesempatan untuk pulang dan berlibur bersama keluarga" ujar seorang PNS di Dinas Kantor Sekretariat DPRD.(erga)
0 komentar:
Post a Comment