Suarasitaro.com-Jakarta : Pembacaan Putusan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan Nomor Perkara: 73/PHPU.D-XI/2013 telah di ucapkan oleh Mahkama Konstitusi (MK) pada (9/7) pukul 15.00 wita di Ruang Sidang Pleno Kanal 3 MK.
Dengan adanya Putusan MK tersebut dapat dipastikan Pasangan Nomor Urut 2 Menang dalam Perkara yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 dengan Amar Putusan Menyatakan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
hal itu mengobati kerinduan warga sitaro yang Penasaran terhadap pengucapan Putusan MK yang sudah disampaikan itu.
adapun Putusan Nomor 73/PHPU.D-XI/2013 dapat di akses melalui link ini. (erga/dat’s)