Latest News

BANNER

BANNER
Monday, 22 June 2015

Tonsu Turunkan SK pemecatan 3 PNS yang Melanggar Kedisplinan


Suarasitaronews.com-SIAU : Setelah sekian lama mangkir dalam tugas sebagai abdi negara, akhirnya tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kabupaten Sitaro bernama Cline Rambita, David Kuntel dan Anggreani Sadi, segera dilakukan pemecatan. Hal ini mengingat, Badan Kepegawaian Daerah telah menerima surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh Bupati Toni Supit.

"SK pemecatan dari Bupati sudah ada dan kami terima beberapa waktu lalu. Namun yang bersangkutan tidak kunjung datang untuk memenuhi panggilan bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya,"ujar Kaban Kepegawaian Daerah Sitaro, Hans Kalangit melalui Kabid Kedisplinan, Marlon Dalentang, diruang kerjanya. Senin (22/06)

Kendati begitu, pihaknya hingga kini terus melakukan pencarian dan melakukan pemanggilan terhadap ketiga PNS itu agar mereka dapat menerima dan mendatangani SK pemecatan. Jika tidak ada, maka akan dilakukan ekspos kemudian SK tersebut akan langsung dikirim kepusat.

"Kita sudah melakukan pemanggilan, bahkan diantara mereka tidak diketahui keberadaannya. Makannya kalau sampai 15 hari mereka tidak ada. Kita langsung kirim SK itu ke pusat,"katanya.

Tak hanya itu, Dalentang juga menambahkan, ketiga PNS itu masih memiliki hak melakukan upaya hukum ke Pengadilan terkait keputusan itu. Tetapi apabila yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum maka dikatakan menerima keputusan.

"Apabila tidak ada banding administratif, maka keputusan ini mulai berlaku pada hari ke 15 terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan tersebut,"tambahnya(rags)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Tonsu Turunkan SK pemecatan 3 PNS yang Melanggar Kedisplinan Rating: 5 Reviewed By: dhani marketer