Suarasitaronews.com-SIAU : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap ijazah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab Sitaro. PNS yang ketahuan berijazah palsu akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita akan bentuk tim untuk memeriksa ijazah seluruh PNS. Tim (penyelidikan) nantinya akan melibatkan inspektorat, badan kepegawaian daerah (BKD), sekretariat daerah hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang independent” kata Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pensiun BKD Sitaro Dra. M. Adilis M.pd. Senin (22/06)
Adilis mengakui, tim pemeriksa ijazah PNS di dibentuk untuk menindaklanjuti surat edaran Meteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) terkait sanksi bagi PNS yang memiliki ijazah palsu.
“Kalau nanti ada (PNS) ditemukan mengunakan ijazah palsu, maka pihak Inspektorat dan BKD akan memberi tindakan dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menariknya, ketika disentil soal adanya dugaan PNS di Sitaro yang menggunakan ijazah palsu Adilis mengakui adanya hal tersebut. "Iya, sebenarnya ada 1 ijazah CPNS yang kami palsu, tapi ini baru dugaan aja dan terus kita selidiki,"kuncinya (rags)
0 komentar:
Post a Comment