Zadrak Lumiu (foto dok.SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) no 6 tahun 2015 tentang pengendalian pengawasan penjualan minuman beralkohol maka hal itu berimbas pada menurunya pengurusan Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB) hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Zadrak Lumiu di temui di ruangannya Rabu (17/6).
"Data yang ada di Kantor Pelayanan Perijinan tahun 2013 ada 56 tempat usaha yang mengurus SITPMB, tahun 2014 naik menjadi 88 sedangkan data terakhir sampai pertengahan tahun 2015 menurun menjadi 22 tempat usaha yang memiliki SITPMB" tuturnya.
Lanjutnya untuk tahun ini mengalami penurunan setelah dikeluarkannya permendagri no 6 tahun 2015 tentang pengendalian pengawasan penjualan minuman beralkohol.
"Dari pihak Perijinan tetap mengeluarkan SITPMB sesuai dengan peraturan daerah no 8 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, belum ada instruksi larangan mengeluarkan SITPBM"jelasnya. (mira@suarasitaronews.com)
"Data yang ada di Kantor Pelayanan Perijinan tahun 2013 ada 56 tempat usaha yang mengurus SITPMB, tahun 2014 naik menjadi 88 sedangkan data terakhir sampai pertengahan tahun 2015 menurun menjadi 22 tempat usaha yang memiliki SITPMB" tuturnya.
Lanjutnya untuk tahun ini mengalami penurunan setelah dikeluarkannya permendagri no 6 tahun 2015 tentang pengendalian pengawasan penjualan minuman beralkohol.
"Dari pihak Perijinan tetap mengeluarkan SITPMB sesuai dengan peraturan daerah no 8 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, belum ada instruksi larangan mengeluarkan SITPBM"jelasnya. (mira@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment