Mampukah ke dua Tersangka mengungkapkan otak pelaku korupsi DPRD di Pengadilan Tipikor??? |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Setelah menjalani kurungan selama kurang lebih dua ratus hari lamanya di dalam tahanan Kejaksaan tinggi Sulawesi utara, akhirnya dua orang tersangka dugaan korupsi DPRD Sitaro Alexon Panauhe (AP) dan Leni Wengen (LW) akan segera di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A di Manado pada rabu depan setelah di limpahkanya berkas perkara ke Pengadilan tersebut.
Hal tersebut menjadi perhatian bagi para penggiat anti korupsi Sitaro, dimana kasus tersebut selama dalam prosesnya banyak isu-isu politik yang bergulir di masyarakat, untuk melindungi keterlibatan ketua dekab Sitaro dalam kasus tersebut, namun, bagi Sitaro Korruption Watch (SCW) siapapun yang akan terlibat dalam praktek korupsi perlu untuk di proses bahkan di tahan agar tidak dapat menggunakan kekuatan politik untuk melakukan berbagai interfensi terhadap lembaga hukum.
"Pemberantasan Korupsi tetap menjadi harga mati bagi kami, untuk menciptakan daerah yang bersih dan masyarakat yang sejahtera," ujar ketua SCW Victor Salindeho, Senin (01/6) baru-baru ini.
Ketua SCW itu juga berharap penegak Hukum di Sulawesi Utara dapat memutuskan perkara korupsi DPRD Sitaro dengan adil dan bijaksana, sehingga upaya masyarakat dalam mencari keadilan dan demi berkurangnya pelaku-pelaku korupsi di daerah dapat terpenuhi.
"Saya harap tersangka sejalan dengan pemberantasan korupsi dan tidak menutup-nutupi lagi kasus ini, sebab kita kan tau kalau interfensi sudah masuk ke tersangka, apa jadinya? belum lagi salah satu tersangka masi berstatus PNS," tukasnya.
Semetara itu, hal senada pula diungkapkan tokoh masyarakat Sitaro yang juga merupakan penggiat anti korupsi Tomi Kansil agar masyarakat akan memperoleh rasa keadilan yang tentunya apa yang selama ini telah di suarakan masyarkat dan di buktikan oleh masyarakat.
"Saya hanya berharap, masyarkat dapat memperoleh keadilan, dan kepada dua orang tersangka, agar dapat mengungkapkan siapa otak pelaku dari kasus tersebut, bila memang benar adanya." tandasnya. (erga)
0 komentar:
Post a Comment