Suarasitaronews.com-SIAU : Penjualan minuman keras (Miras) jenis captikus di bumi Karangetang Mandolokang Kolo-kolo kabarnya masih marak. Maraknya peredaran miras, membuat jumlah orang mabuk juga semakin banyak. “Sekarang penjualan captikus masih banyak. hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah dan aparat keamanan,”ungkap Lalenoh Robert
Menurutnya, meski menteri perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penjualan minuman beralkohol, Serta Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan-peraturan tersebut dinilai tidak dapat menghalangi masyarakat Sitaro untuk tidak mengonsumi miras.
“Sebelum peraturan itu berlaku, saat ini saja, penjualan miras jenis captikus masih merjalela, bahkan terus meningkat."tegasnya
Menanggapi Hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Sitaro Zadrak Lumiu menegaskan, penjualan miras memang diwajibkan mengurus Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol (SITPMB). Namun untuk miras jenis Captikus, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat SITPMB.
"Memang didalam Perda No 8 tahun 2011 dikatakan, SITPMB hanya dikeluarkan untuk penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 20 persen, seperti kesegaran, king kecuali captikus."tuturnya Rabu (20/05)
Menurutnya, meski menteri perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penjualan minuman beralkohol, Serta Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan-peraturan tersebut dinilai tidak dapat menghalangi masyarakat Sitaro untuk tidak mengonsumi miras.
“Sebelum peraturan itu berlaku, saat ini saja, penjualan miras jenis captikus masih merjalela, bahkan terus meningkat."tegasnya
Menanggapi Hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Sitaro Zadrak Lumiu menegaskan, penjualan miras memang diwajibkan mengurus Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol (SITPMB). Namun untuk miras jenis Captikus, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat SITPMB.
"Memang didalam Perda No 8 tahun 2011 dikatakan, SITPMB hanya dikeluarkan untuk penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 20 persen, seperti kesegaran, king kecuali captikus."tuturnya Rabu (20/05)
Meski demikian, Lanjut dia, apabila penjual minuman berakohol belum memiliki izin penjualan, maka pihak satpol yang akan menertibkan, “Jika kedapatan tidak memiliki izin, akan ditertipkan oleh Sat Pol PP,” tegasnya (rags)
0 komentar:
Post a Comment