Suarasitaronews.com-SIAU : Untuk melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka DPRD Kabupaten Sitaro telah menggodok beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal tersebut sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat bumi karangetang akan sebuah produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Setelah melalui beberapa tahapan, rapat dengar pendapat, uji publik, maka akhirnya DPRD menyetujui dan menetapkan delapan Ranperda.
Bupati Toni Supit SE MM dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota legislatif serta seluruh SKPD yang terkait dalam pembahasan Ranperda tersebut, sehingga Ranperda ini bisa di selesaikan dengan baik. "Semoga kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat terus terlaksana dengan baik, karena pada dasarnya kita memilik tujuan yang sama yakni kesejahteraan seluruh masyrakat Sitaro seutuhnya."tukas Supit. sore tadi, Selasa (19/05)
Disisi lain, Sekretaris DPRD Sitaro Jostanlie De Son Bogar SH menuturkan, delapan Ranperda ini merupakan hasil perumusan yang dilakukan legislatif dari tiga draft Ranperda yang di ajukan oleh eksekutif.
"Setelah di lakukan kajian dan pembahasan baik oleh intenal DPRD hingga rapat kerja dengan mitra eksekutif, ada satu Ranperda yakni Ranperda tentang Pemerintahan Desa yang di pilah menjadi lima Ranperda di sesuaikan dengan aturan yang ada,"jelas Bogar. (rags)
Berikut 8 Ranperda yang telah disepakati bersama :
Hal tersebut sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat bumi karangetang akan sebuah produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Setelah melalui beberapa tahapan, rapat dengar pendapat, uji publik, maka akhirnya DPRD menyetujui dan menetapkan delapan Ranperda.
Bupati Toni Supit SE MM dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota legislatif serta seluruh SKPD yang terkait dalam pembahasan Ranperda tersebut, sehingga Ranperda ini bisa di selesaikan dengan baik. "Semoga kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat terus terlaksana dengan baik, karena pada dasarnya kita memilik tujuan yang sama yakni kesejahteraan seluruh masyrakat Sitaro seutuhnya."tukas Supit. sore tadi, Selasa (19/05)
Disisi lain, Sekretaris DPRD Sitaro Jostanlie De Son Bogar SH menuturkan, delapan Ranperda ini merupakan hasil perumusan yang dilakukan legislatif dari tiga draft Ranperda yang di ajukan oleh eksekutif.
"Setelah di lakukan kajian dan pembahasan baik oleh intenal DPRD hingga rapat kerja dengan mitra eksekutif, ada satu Ranperda yakni Ranperda tentang Pemerintahan Desa yang di pilah menjadi lima Ranperda di sesuaikan dengan aturan yang ada,"jelas Bogar. (rags)
Berikut 8 Ranperda yang telah disepakati bersama :
- Ranperda tentang Pemerintahan Kampung
- Ranperda tentang Penyebutan Nama dan Tempat
- Ranperda tentang Keuangan dan Kekayaan Kampung
- Ranperda tentang Pedoman Pembangunan Kampung
- Ranperda tentang Pedoman teknis Peraturan kampung
- Ranperda tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaaan serta Pembubaran Badan Usaha milik Kampung
- Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan hidup
- Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro
0 komentar:
Post a Comment