Suarasitaronews.com-SIAU : Kasus pencabulan yang
melibatkan korban di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum bumi
karangetang. Ironisnya, korban yang masih duduk di kelas 2 SMA tersebut
sudah 3 kali dicabuli sang pacar. Orang tua korban yang tidak terima
anaknya diperlakukan tidak senonoh, tersangka yang masih tetangganya
akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Tersangka Wilner Kahuweka (28) warga Pangilorog Kecamatan Siau Timur Selatan, saat ini harus meringkuk di tahanan Polsek Rural Siau Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepada petugas, tersangka mengaku perbuatan cabul dengan korban, OD (16), atas dasar suka sama suka. Tersangka mengakui perbuatan cabul tersebut pertama kali dilakukan di dalam mobil angkutan umum pada awal februari lalu.
"Korban semula menolak, namun tersangka terus merayu dan mengatakan jika tidak melakukan esek-esek berarti tidak sayang, dan Perbuatan itu terus diulang hingga 3 kali oleh tersangka," ujar Kanit Reskrim Siau Timur, IpdaToni Sasehang sambil meniru perkataan tersangka tadi malam (18/05)
"Korban semula menolak, namun tersangka terus merayu dan mengatakan jika tidak melakukan esek-esek berarti tidak sayang, dan Perbuatan itu terus diulang hingga 3 kali oleh tersangka," ujar Kanit Reskrim Siau Timur, IpdaToni Sasehang sambil meniru perkataan tersangka tadi malam (18/05)
"Pelaku sudah kita tahan, dan akan kita jerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, dikarenakan korban masih dibawah umur,"kunci Sasehang (rags)
0 komentar:
Post a Comment