foto ilustrasi PBB |
Suarasitaronews.com-Ondong, SIA : Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Sitaro, Denni Kondoj, melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Jeliani, J. Kumaat, tak menyetujui rencana Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika ini terjadi, maka akan mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya belum nerima surat edaran resmi dari pamerintah pusat. Tapi, secara pribadi saya kurang setuju PBB dihapuskan karena akan berdampak PAD Sitaro," ujar Kuma'at, Siang tadi, Selasa (10/02)
Kuma'at menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, PBB khususnya untuk di sektor pedesaan dan perkotaan telah menjadi pajak daerah, yang sudah menjadi kewenangan dan dikelola pemerintah daerah.
"Kenapa kini dihapuskan? padahal dalam undang- undang tersebut sudah berlaku sejak 2014 lalu menjadi pajak daerah, dan kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
Dia mengatakan setiap tahun PBB menyumbang pendapatan asli daerah sebesar 648.000.000 juta "jadi kalau dihapus, otomotis pemerintah akan kehilangan PAD tersebut" katanya.
rags
(ragil@suarasitaronews.com)
"Saya belum nerima surat edaran resmi dari pamerintah pusat. Tapi, secara pribadi saya kurang setuju PBB dihapuskan karena akan berdampak PAD Sitaro," ujar Kuma'at, Siang tadi, Selasa (10/02)
Kuma'at menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, PBB khususnya untuk di sektor pedesaan dan perkotaan telah menjadi pajak daerah, yang sudah menjadi kewenangan dan dikelola pemerintah daerah.
"Kenapa kini dihapuskan? padahal dalam undang- undang tersebut sudah berlaku sejak 2014 lalu menjadi pajak daerah, dan kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
Dia mengatakan setiap tahun PBB menyumbang pendapatan asli daerah sebesar 648.000.000 juta "jadi kalau dihapus, otomotis pemerintah akan kehilangan PAD tersebut" katanya.
rags
(ragil@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment