Latest News

BANNER

BANNER
Saturday, 21 February 2015

Buang Sampah Sembarangan di Kotamobagu, Denda 1 Juta


Suarasitaronews.com-Kotamobagu : Dalam  menjaga kebersihan di daerah, Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan terobosan yang luar biasa.  Itu terlihat  melalui program yang dicanangkan, dalam rangka menuju Kota Kotamobagu sebagai Kota jasa yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), serta menuju kota bebas sampah.

Alex Saranaung Kadis Tata Kota
Saat ini Dinas Tata Kota telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Ranperda itu, telah diusulkan terkait sanksi membuang sampah.
 
Seperti yang disampaikan Alex Saranaung selaku Kepala Dinas Tata Kota, Kota Kotamobagu. Menurutnya, Rapperda soal sanksi membuang sampah sembarangan kepada masyarakat sangat jelas seperti denda sebesar 1 juta rupiah.
 
“Raperdanya sudah diusulkan bersama-sama dalam Prolegda yang tengah dibahas di DPRD Kota Bandung. Yang menerapkan Perda sanksi membuang sampah, perlu diterapkan di Kota Kotamobagu, untuk menjaga kebersihan dan kesehatan serta keindahan Kota,” kata Alex.
 
Selain itu, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, dilakukan dengan dua klasifikasi yakni dengan membayar biaya denda hingga satu juta rupiah, dan menjalani kurungan badan selama 2 sampai 3 bulan.
 
Sementara itu, upaya Distakot sendiri selain menjaga kebersihan dan keindahan untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Distakot menerapkan biaya pungutan sampah dengan klasifikasi objek, mulai dari Toko, Hotel, Perbankan, Tokoh Kecil dan usaha lainnya sampai pada rumah permanen.
 
“Untuk biaya perbulan yang sudah ditetapkan sesuai Perda Retribusi pungutan sampah. Yang paling besar untuk setiap bulannya toko super market dengan biaya 350 ribu rupiah setiap bulan. Untuk perbankan, tokoh kecil dan usaha lainya, sebesar Rp50 ribu. Sementara yang paling terendah untuk rumah permanen sebulanya kena 6 ribu rupiah, yang dipungut langsung oleh petugas pemungutan retribusi,” jelasnya kepada wartawan.
 
okemanado.com
Rags
ragil@suarasitaronews.com
 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Buang Sampah Sembarangan di Kotamobagu, Denda 1 Juta Rating: 5 Reviewed By: dhani marketer