Suarasitaronews.com-Kotamobagu : Dalam menjaga kebersihan di daerah,
Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan terobosan yang luar biasa.
Itu terlihat melalui program yang dicanangkan, dalam rangka menuju
Kota Kotamobagu sebagai Kota jasa yang ada di wilayah Bolaang Mongondow
Raya (BMR), serta menuju kota bebas sampah.
Alex Saranaung Kadis Tata Kota |
Saat
ini Dinas Tata Kota telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Dalam Ranperda itu, telah diusulkan terkait sanksi
membuang sampah.
Seperti
yang disampaikan Alex Saranaung selaku Kepala Dinas Tata Kota, Kota
Kotamobagu. Menurutnya, Rapperda soal sanksi membuang sampah sembarangan
kepada masyarakat sangat jelas seperti denda sebesar 1 juta rupiah.
“Raperdanya
sudah diusulkan bersama-sama dalam Prolegda yang tengah dibahas di DPRD
Kota Bandung. Yang menerapkan Perda sanksi membuang sampah, perlu
diterapkan di Kota Kotamobagu, untuk menjaga kebersihan dan kesehatan
serta keindahan Kota,” kata Alex.
Selain
itu, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat,
dilakukan dengan dua klasifikasi yakni dengan membayar biaya denda
hingga satu juta rupiah, dan menjalani kurungan badan selama 2 sampai 3
bulan.
Sementara
itu, upaya Distakot sendiri selain menjaga kebersihan dan keindahan
untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Distakot menerapkan biaya
pungutan sampah dengan klasifikasi objek, mulai dari Toko, Hotel,
Perbankan, Tokoh Kecil dan usaha lainnya sampai pada rumah permanen.
“Untuk
biaya perbulan yang sudah ditetapkan sesuai Perda Retribusi pungutan
sampah. Yang paling besar untuk setiap bulannya toko super market dengan
biaya 350 ribu rupiah setiap bulan. Untuk perbankan, tokoh kecil dan
usaha lainya, sebesar Rp50 ribu. Sementara yang paling terendah untuk
rumah permanen sebulanya kena 6 ribu rupiah, yang dipungut langsung oleh
petugas pemungutan retribusi,” jelasnya kepada wartawan.
okemanado.com
Rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment